Selasa, 29 Desember 2020 18:49:00
Ditetapkan Tersangka, Gisel Akui Video Syur Viral Adalah Dirinya

GLOBALRIAU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur. Gisel mengakui sebagai pemeran video yang semula disebut-sebut mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengakui sebagai pemeran video tersebut.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan pemeriksaan Gisel mengakui membuat video tersebut pada 2017. Adegan bercinta itu terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.***
iNews

Donnie Yen appointed as International Image Ambassador of Hong Kong Fire Services Department

Bears in the air: DHL flies two Himalayan brown bears to their new homes

South Korean Startup bitsensing Introduces the Smallest Radar for a Health Monitoring System at CES 2021
