Selasa, 29 Desember 2020 18:49:00
Ditetapkan Tersangka, Gisel Akui Video Syur Viral Adalah Dirinya
GLOBALRIAU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur. Gisel mengakui sebagai pemeran video yang semula disebut-sebut mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengakui sebagai pemeran video tersebut.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan pemeriksaan Gisel mengakui membuat video tersebut pada 2017. Adegan bercinta itu terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.***
iNews