Senin, 27 Agustus 2018 12:24:00
Golkar Tak Mau Dibawa-bawa dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
JAKARTA, Globalriau.com - DPP Partai Golkar tak mau diseret-seret ke dalam pusaran suap PLTU Riau-1 yang menyeret dua kadernya sebagai tersangka yakni mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Partai berlambang pohon beringin ini menampik kabar adanya aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 dari Eni Saragih sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2017.
"Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (27/8).
Selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017, Agus memastikan dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan. Ini sekaligus menyanggah pernyataan pengacara Eni Saragih Fadli Nasution yang menyebut adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 untuk kebutuhan Munaslub Golkar.
"Pernyataan pengacara itu tidak benar," tegas Agus.
Terpisah, Ketua Penyelenggara Munaslub Golkar 2017 Nurdin Halid mengaku tidak pernah menerima laporan adanya sumbangan Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub. Nurdin menyebut pernyataan pengacara Eni dilontarkan tanpa dasar.
"Berita (pernyataan pengacara Eni) itu tidak benar," kata Nurdin.
Pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau 1 yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara. Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni diduga menerima Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Penerimaan uang terhadap terhadap Eni melalui staf dan keluarga Johanes dalam empat tahap. Pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan penerimaan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni ini lantaran Eni memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Pada saat penerimaan yang terakhir, tim penindakan KPK langsung menangkap Eni, Johanes dan 11 orang lainnya.
Sumber: Merdeka.com