Senin, 23 Juli 2018 19:50:00
Hanya Sedikit Pejabat Kemenkumham Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, Globalriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah. Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, hanya 1.494 pejabat yang melapor pada 2017.
"Tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen. Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Menurut dia, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN. Wahid yang terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2015.
"Khusus untuk tersangka WH (Wahid Husen) pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan total kekayaan Rp600 juta dan US$2.752," jelas Febri.
"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," imbuhnya.
Febri menjelaskan pejabat Kemenkumham yang wajib lapor dari unsur Kepala Lapas berjumlah 107 orang. Namun, hingga kini, baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sementara 68 orang belum melaporkan. Bila dihitung tingkat kepatuhan Kepala Lapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen.
"Tingkat kepatuhan Kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ujar dia.
Febri menyatakan kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN harus menjadi perhatian serius Kemenkumham bila ingin melakukan perubahan dan pencegahan korupsi. Apabila penerapan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara benar, kata dia, maka perolehan kekayaan tak wajar dapat diminimalisir sejak awal.
"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," pungkasnya.
Febri berharap kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal. Meskipun demikian, menurut Febri terdapat pejabat Kemenkumham yang rutin melaporkan LHKPN.
KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi.
"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun K/L lain," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK membongkar adanya kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Sumber: Merdeka.com
Share
Berita Terkait
Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK
Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau
Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun
Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah
Geledah Kantor DPMPTSP Dumai, KPK Bawa Sejumlah Dokumen
Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan W
Komentar