Selasa, 22 Desember 2015 19:07:00
Hingga 22 Desember, MK Terima 138 Gugatan Pilkada
JAKARTA- 138 Pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2015 telah mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dari 138 paslon tersebut, 6 paslon di antaranya adalah paslon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Sudah 138 paslon yang mendaftar. 6 Paslon dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata petugas registrasi MK yang tak disebutkan namanya di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12).
"Yang daftar terakhir dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat pukul 16.33 WIB. Pasangan Hasan Achmad dan Amous Oruw. Untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur dari Propinsi Sulawesi Utara atas nama paslon Benny Josua dan David Babihoe Akib. Mereka Daftar pukul 14.39 WIB," sambung dia.
Adapun 6 paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar adalah paslon dari Kalimantan Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Suawesi Utara.
Meski akan menutup waktu pendaftaran sengketa Pilkada serentak 2015 dari waktu yang telah ditetapkan yakni 3x24 jam sesuai penetapan terakhir di KPUD masing-masing pasangan calon, MK tetap menerima pendaftaran paslon tesebut tapi dengan catatan khusus.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," terang Sekjen MK M. Guntur Hamzah.(mdk)