Rabu, 12 September 2018 14:23:00
KPK Periksa Petinggi PLN Terkait Suap PLTU Riau-1
Foto: Akbar Budi Prasetia/INDOPOS
JAKARTA, Globalriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT. PLN, Ahmad Rofiq sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS).
“Hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Rofiq selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN (Persero) sebagai saksi untuk tersangka EMS terkait kasus suap kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Kasus ini bermula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) Wakil Ketua Komisi VII DPR RI berada dikediaman Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total keseluruhan sekitar Rp 6,2 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Sumber: Indopos.co.id