Minggu, 10 Januari 2016 20:10:00
KPK Soroti Keganjilan Penanganan Kasus Korupsi Riau
JAKARTA- Korps Pemantau Keuangan provinsi Riau (KPK Riau) mendesak polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keganjilan penanganan sejumlah kasus korupsi di Riau. Alasannya, hal tersebut dipicu oleh kinerja mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Yulianto yang dinilai tidak profesional.
Tercatat ada dua kasus dugaan korupsi yang dinilai sarat kolusi. Pertama, kasus Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar. Kedua, kasus sisa anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4,8 miliar.
"Dalam kasus PPID, 4 orang bawahan sudah divonis. Lantas bagaimana dengan Kuasa Pengguna Anggaran?" kata Hasan Ismail dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/1/2016).
Menurut Presidium KPK Riau itu, bila profesional, proses hukum kedua kasus hukum tersebut seyogyanya dilaksanakan dengan komprehensif dan berkeadilan. "Ini kok bupati dan sekda tidak tersentuh dalam dua kasus itu. Kami heran, bagaimana mungkin hal seperti ini bisa lolos dari pantuan pengawas," lanjut Hasan.
Pada akhir penjelasan, Hasan mengingatkan pentingnya pengusutan kasus ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Pertama, dengan pengusutan lanjutan kasus BPMN dan PPID akan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi 4 orang pegawai yang lebih dulu diadili.
Kedua, pengusutan lanjutan kedua kasus di Riau itu akan menjadi catatan kinerja dan profesionalisme Yulianto sebagai penegak hukum.
"Berbahaya bila penegak hukum seperti ini mendapat kewenangan yang lebih besar. Oleh karenanya kami tuntut agar promosi Yulianto dibatalkan," pungkasnya.(pro)