Selasa, 23 Agustus 2016 11:07:00
Kemendagri sebut urus e-KTP cukup dengan KK. Namun saat dicek ke lapangan ternyata...
(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
JAKARTA- Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan bahwa pembuatan e-KTP dipermudah dengan hanya syarat berupa salinan Kartu Keluarga (KK). Namun ternyata syarat tersebut belum berlaku. Petugas di lapangan tak tahu kalau cukup KK saja. Mereka minta pengantar RT/RW dan kelurahan. Birokrasi tetap panjang.
Salah satu contohnya ketika detikcom mencoba layanan di kantor Kecamatan Pamulang, Jalan Siliwangi nomor 1, Pamulangan Barat, Tangerang Selatan. Salah seorang petugas menyebut bahwa pembuatan e-KTP masih menggunakan syarat-syarat lama.
"Kalau di sini belum mengerti kalau bisa bawa KK saja. Tidak ada perintah juga," ucap seorang petugas di kecamatan, Selasa (23/8/2016).
Terpampang pula pengumuman tentang syarat-syarat pembuatan e-KTP yaitu pengantar dari RT dan RW, pengantar dari kelurahan, photocopy KK, photocopy KTP, photocopy ijazah atau Akta Kelahiran, dan surat kehilangan kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
Seorang warga bernama Karmila pun mengaku belum tahu tentang syarat-syarat baru pengurusan e-KTP. Dia masih membawa syarat-syarat lama yang sangat merepotkan.
"Di sini saya masih membawa syarat-syarat lama. Saya belum tahu untuk cukup bawa KK saja," kata warga Keluarahan Kedaung, Tangerang Selatan itu.
Kemudian saat ditanya tentang lamanya pembuatan e-TKP, petugas kecamatan itu hanya menyebut 14 hari kerja. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut waktu paling cepat pengurusan e-KTP itu.
"Jadi untuk pembuatan e-KTP 14 hari kerja, Sabtu-Minggu tidak dihitung," kata Eva.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyebut bahwa saat ini pengurusan e-KTP hanya menggunakan salinan KK. Namun nyatanya masih ada kecamatan yang menggunakan syarat-syarat lama.
"Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga," jelas Zudan Arif, Senin kemarin.(Detikcom)