• Home
  • Nasional
  • Kemendagri sebut urus e-KTP cukup dengan KK. Namun saat dicek ke lapangan ternyata...
Selasa, 23 Agustus 2016 11:07:00

Kemendagri sebut urus e-KTP cukup dengan KK. Namun saat dicek ke lapangan ternyata...

(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Syarat-syarat pengurusan e-KTP di Kecamatan Pamulang.

JAKARTA- Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan bahwa pembuatan e-KTP dipermudah dengan hanya syarat berupa salinan Kartu Keluarga (KK). Namun ternyata syarat tersebut belum berlaku. Petugas di lapangan tak tahu kalau cukup KK saja. Mereka minta pengantar RT/RW dan kelurahan. Birokrasi tetap panjang.

Salah satu contohnya ketika detikcom mencoba layanan di kantor Kecamatan Pamulang, Jalan Siliwangi nomor 1, Pamulangan Barat, Tangerang Selatan. Salah seorang petugas menyebut bahwa pembuatan e-KTP masih menggunakan syarat-syarat lama.

"Kalau di sini belum mengerti kalau bisa bawa KK saja. Tidak ada perintah juga," ucap seorang petugas di kecamatan, Selasa (23/8/2016).

Terpampang pula pengumuman tentang syarat-syarat pembuatan e-KTP yaitu pengantar dari RT dan RW, pengantar dari kelurahan, photocopy KK, photocopy KTP, photocopy ijazah atau Akta Kelahiran, dan surat kehilangan kepolisian bagi yang kehilangan KTP.

Seorang warga bernama Karmila pun mengaku belum tahu tentang syarat-syarat baru pengurusan e-KTP. Dia masih membawa syarat-syarat lama yang sangat merepotkan.

"Di sini saya masih membawa syarat-syarat lama. Saya belum tahu untuk cukup bawa KK saja," kata warga Keluarahan Kedaung, Tangerang Selatan itu.

Kemudian saat ditanya tentang lamanya pembuatan e-TKP, petugas kecamatan itu hanya menyebut 14 hari kerja. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut waktu paling cepat pengurusan e-KTP itu.

"Jadi untuk pembuatan e-KTP 14 hari kerja, Sabtu-Minggu tidak dihitung," kata Eva.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyebut bahwa saat ini pengurusan e-KTP hanya menggunakan salinan KK. Namun nyatanya masih ada kecamatan yang menggunakan syarat-syarat lama.

"Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga," jelas Zudan Arif, Senin kemarin.(Detikcom)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Bola Panas Kasus e-KTP Bergulir ke Istana

    Apa yang terjadi di persidangan hari ini memang demikian. Suatu hari, kata Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung mendatangi rumahnya. Ketika itu Made Ok
  • 8 tahun lalu

    Buka Rakor, Ini Beberapa Isu Harus Jadi Perhatian Aparatur

    Dalam rapar koordinasi (Rakor) pemantapan aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (28/9/2016) Plt Sekda Bengkalis menyampaikan beberapa isu terkini yang harus menjadi perhat
  • 8 tahun lalu

    Perekaman Deadline 31 September, Pengurusan e-KTP Dumai Membludak

    Pengurusan administrasi kependudukan khususnya perekaman e-KTP pada seluruh kab/kota se-Indonesia deadline pada 31 September 2016 mendatang. Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal
  • 8 tahun lalu

    Kemendagri Berikan Deadline bagi Daerah Tak Cairkan Dana Pilkada

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan daerah yang menghambat pencairan dana penyelenggaraan maupun pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.