• Home
  • Nasional
  • MA Cabut PP Soal Kenaikan Biaya Pengurusan STNK, Ini Kata Menkeu
Sabtu, 24 Februari 2018 19:17:00

MA Cabut PP Soal Kenaikan Biaya Pengurusan STNK, Ini Kata Menkeu

Kompas
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, Globalriau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dibatalkannya biaya pengesahan atau administrasi pengurusan STNK dan BPKB oleh Mahkamah Agung (MA).

Langkah diskusi tersebut dikarenakan biaya pengurusan STNK dan BKPB kendaraan bermotor masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).



"Nanti kita lihat bersama dengan Kepolisian karena itu STNK, mereka kan memiliki target berdasarkan dari Kepolisian," kata Sri Mulyani di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018).

Dia juga tidak menuturp kemungkinan kan melakukan revisi terhadap target PNBP yang disetor oleh Kepolisian RI. Namun, hal itu harus didiskusikan bersama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

"Ya nanti kita lihat saja berapa estimasinya," tutup dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB. Putusan itu diketok dalam sidang tertutup tanpa dihadiri para pihak mana pun.



Kasus bermula saat Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Kenaikan itu naik 100% dengan alasan tidak pernah mengalami perubahan sejak bertahun-tahun.

Atas hal itu, seorang warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, M Noval Ibrohim Salim mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Noval sebagai pemilik sepeda motor Nopol M 2345 BC keberatan dengan kenaikan tersebut.

Setelah berkas masuk, MA melakukan sidang secara tertutup dan memutuskan mencabut sebagian PP Nomor 60/2016 itu.

Lampiran yang dimaksud, di antaranya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, per pengesahan dengan tarif Rp 25 ribu, dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per pengesahan dengan tarif Rp 50 ribu.



Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Sudaryono dan Yosran. Putusan itu diketok pada 14 Juni 2017, tetapi salinan putusan baru disebarkan ke wartawan pada Selasa (20/2) kemarin.

Dalam putusannya, Supandi dkk berpendapat PP 60/2016 bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.***

Sumber: Detik.com

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.