• Home
  • Nasional
  • Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas Setelah Dapat Grasi dari Jokowi
Selasa, 22 September 2020 18:23:00

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas Setelah Dapat Grasi dari Jokowi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun resmi bebas dari penjara.

JAKARTA, globalriau.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) kemarin. Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.



"Betul, Annas Maamun bebas 21 September 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Grasi tersebut membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun, dari tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA menjadi hanya enam tahun.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan saat itu, Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau. Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan. "Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.(kpc)

Share
Berita Terkait
  • 6 jam lalu

    PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

    Rikki juga menyampaikan bahwa kunci kesuksesan dalam pencapaian keberhasilan produksi migas di Wilayah Kerja Rokan yaitu adanya perubahan cara pandang yang tidak hanya sebatas memp
  • 19 jam lalu

    Walikota Dumai Sempurnakan Program Kesehatan dan Kebersihan

    Disamping itu, beliau juga mengharapkan doa serta dukungan seluruh pihak agar keuangan pemerintah Dumai terus bertambah sehingga dapat memberikan pembangunan dan bantuan kepada mas
  • kemarin

    Kembalikan Berkas ke Partai Nasdem Dumai, Viencent Berpose 3 Jari ke Bawah

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 2 hari lalu

    Program Priority Bin PT KPI Unit Dumai Sukses Kurangi Jejak Karbon

    Dari total keseluruhan tersebut, PT KPI Group berkontribusi dalam pengumpulan sampah sebanyak 1.593 pcs sampah botol plastik dan mengurangi jejak karbon sebanyak 157.707 gram.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.