• Home
  • Nasional
  • Meski Haram Diperbolehkan MUI, Emak-emak di Bekasi Tetap Tolak Vaksin MR
Rabu, 22 Agustus 2018 17:08:00

Meski Haram Diperbolehkan MUI, Emak-emak di Bekasi Tetap Tolak Vaksin MR

Kompas.

BEKASI, Globalriau.com - Sejumlah warga Bekasi, Jawa Barat, mempertimbangkan memberikan vaksin jenis measles and rubella (MR) kepada anaknya. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin itu mengandung babi dan organ manusia.

"Namanya haram tetap haram, saya tidak akan vaksin lagi," kata Yuli, salah satu orang tua yang mempunyai balita berusia tiga tahun, Rabu (22/8).



Enam bulan lalu, Yuli mengaku bingung perihal vaksin tersebut. Namun, karena desakan dari sejumlah pihak, terutama pemerintah terus mengkampanyekan, akhirnya buah hatinya divaksin di puskesmas.

"MUI telat mengeluarkan fatwa, kenapa tidak dari awal," cetus warga Kecamatan Rawalumbu ini.

Sama halnya dengan Rina, warga Bekasi Barat ini enggan memberikan vaksin lagi untuk anaknya yang berusia lima tahun. Hal ini setelah diungkap bahwa kandungan vaksin dari India tersebut mengandung babi dan organ manusia.

"Yang pertama vaksin, setelah ini enggak lagi," ujarnya.

Buana, orang tua balita berusia dua tahun, menyesalkan fatwa MUI yang telat. Jika dari awal sudah diketahui bahwa kandungannya adalah babi dan organ manusia, karyawati swasta ini tak akan memberikan vaksin tersebut.

"Seminggu lalu anak saya vaksin MR, sudah terlanjur masuk, mudah-mudahan tidak apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) haram karena mengandung unsur nonhalal. Namun MUI tetap memperbolehkan karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Sinergi Bersama Polres, Mitra Hingga Keluarga Pertamina Dumai Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga

    Kegiatan vaksinasi booster dosis ketiga ini rencananya akan digelar selama 6 hari, mulai dari 11 hingga 16 Februari 2022. PT KPI RU II menargetkan sebanyak 1.000 hingga 1.500 peser
  • 2 tahun lalu

    Pemprov Riau Diminta Genjot Vaksinasi Pada Lansia dan Anak

    Ia mengharapkan Pemprov melakukan tiga upaya guna memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. Pertama kata Tito yakni mempercepat vaksinasi booster menyusul adanya kenaikan kasus Om
  • 2 tahun lalu

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Dumai Mulai Dilaksanakan

    Dumai sampai hari ini sudah mendapatkan 22 ribu vaksin Coronavac dan siap untuk disuntikkan dengan rincian 10 ribu dari Provinsi dan 12 ribu dari Kementrian Kesehatan.
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.