• Home
  • Nasional
  • Pakar Sebut Tidak Mustahil Pejabat PLN Tersangka soal Suap PLTU Riau-I
Minggu, 02 September 2018 10:29:00

Pakar Sebut Tidak Mustahil Pejabat PLN Tersangka soal Suap PLTU Riau-I

Tempo.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat ditahan KPK.

JAKARTA, Globalriau.com - Kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. KPK diminta fokus untuk menuntaskan kasus ini dengan mengejar bukti yang cukup untuk menjerat kemungkinan tersangka baru.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seperti kasus lain, dugaan suap PLTU Riau-I ini juga sebagai aksi kejahatan berjemaah. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta dan legislatif (DPR).



"Ya, dalam kasus korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada jemaah yang lain, karena itu korupsi selalu disebut kejahatan berjemaah," kata Fickar kepada VIVA, Minggu, 2 September 2018.

Fickar menganalisis, dalam kasus PLTU Riau-1 ini diduga ada keterlibatan unsur pihak eksekutif. Dalam proyek ini, menurutnya, secara budgeting sudah diloloskan pelaku dari unsur legislatif. Kata dia, PLN sebagai unsur eksekutif diduga diistimewakan dalam dugaan kasus ini.

Dia pun coba mengingatkan bocornya rekaman suara antara Dirut PLN Sofyan Basir dan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sempat heboh serta jadi sorotan. Hal ini diduga bisa menjadi indikator.

"Pasti dari unsur PLN. Sangat mungkin jika KPK mendapatkan bukti yang cukup dan mendalam. Tidak mustahil penetapan tersangka tidak berhenti tapi juga ke atasan PLN," sebut Fickar yang juga dosen Universitas Trisakti tersebut.

Kemudian, ia menekankan, dalam khasanah hukum pidana disebut tindak pidana penyertaan. Dalam pengertiannya, satu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh beberapa pelaku. Menurutnya, pelaku ini berasal dari instansi-instansi yang berkaitan.

"Pasal 55 dan 56 KUHP membagi konspirasi tentang pelaku kejahatan selain pelaku juga yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan (medepleger), orang yang menjanjikan dengan kekuasaan/jabatan serta yang menganjurkan," ujar Fickar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan politikus Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham merupakan tersangka ketiga dan sudah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Sumber: Viva

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 4 tahun lalu

    DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun

    Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah
  • 4 tahun lalu

    Geledah Kantor DPMPTSP Dumai, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

    Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan W
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.