Senin, 12 Oktober 2015 19:54:00
Perusahaan Asal Dua Negara Asing ini Tersangka Pembakar Lahan
JAKARTA- Kepolisian RI telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang menjadi pemicu bencana kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi.
"Untuk koorporasi ada 12 perusahaan sebagai tersangka, perorangan 209 tersangka," kata Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan 244 laporan yang masuk ke 6 Polda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari laporan tersebut, 26 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sisanya sebanyak 218 kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Badrodin tidak merinci perusahaan mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Dia hanya mengatakan, perusahaan yang telah menjadi tersangka ada perusahaan lokal dan ada perusahaan asing."Dari Malaysia, ada dari China. Singapura masih dalam penyelidikan," ujarnya menambahkan.
Para tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolri menambahkan, untuk tersangka dari koorporasi, Polri sudah merampungkan penyidikan terhadap empat perusahaan pembakar lahan dan hutan. Berkas keempat perusahaan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.(viva)