• Home
  • Nasional
  • Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya...
Rabu, 13 Mei 2020 15:26:00

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya...

(Kompas.com/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) khusus membahas penanganan Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020).

JAKARTA, globalriau.com - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Melansir kompas.com Rabu (13/05/2020) kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

  • Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
  • Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
  • Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:

  • Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.(red)

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Hasil Survei Jokowi Vs Prabowo Pasca Kampanye Terakhir Pilpres 2019

    Meski tinggal menghitung jam, beberapa lembaga survei masih mengeluarkan hasil surveinya terkait elektabilitas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
  • 6 tahun lalu

    Safari Politik, Ma'ruf Amin Keliling Sumatera Utara

    Tiba di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara sekitar pukul 11.00 WIB. Sambutan hangat dari masyarakat setempat ditujukan kepada Ma'ruf. Dari rombongan, tampak ikut hadir
  • 6 tahun lalu

    Timses Jokowi-Ma'ruf di 34 Provinsi Sudah Terbentuk

    Wakil Sekretaris KIK, Verry Surya Hendrawan, menjelaskan saat ini masih menyelesaikan tim kampanye di tingkat Kabupaten/Kota. Termasuk pula pembukaan rekening dana kampanye.
  • 6 tahun lalu

    Soal Ijtima Ulama II, Staf Presiden: Saran saya jangan agama dibawa ke politik

    "Ya, saran saya jangan agama dibawa ke politik. Karena kalau agama dibawa-bawa ke politik, kasihan umat. Mau kemana nanti kan," kata Moeldoko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Mingg
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.