• Home
  • Nasional
  • Prilaku Menteri Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas Disayangkan KPK
Rabu, 13 Juli 2016 20:13:00

Prilaku Menteri Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas Disayangkan KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halamannya di Bandung.

Menurut Yuddy ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional. Adapun kendaraan yang dipakai mudik, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang telah dilakukan Yuddy. Sebagai menteri yang mengurusi reformasi birokrasi, Yuddy seharusnya memberikan contoh yang baik kepada aparatur sipil negara lainnya.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Menurut Giri sejatinya Kementerian PAN-RB memiliki aturan terkait dengan kendaraan dinas tersebut. Giri menyebutkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.

Dari peraturan itu, Giri mengingatkan sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ungkap Giri.

Giri melanjutkan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 itu juga mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas.

"Kendaraan dinas disini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional," tegas Giri.

Giri berharap tak hanya Yuddy, namun seluruh pejabat publik atau penyelenggara negara harus menjadi panutan bagi bawahannya serta masyarakat yang selalu mengawasi kinerjanya.

"Prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," tutup Giri.(okezone)  

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 3 tahun lalu

    Seleksi Dimulai 30 Mei, Riau Ajukan Formasi 9.531 CPNS

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan terkait formasi penerimaan CPNS dan PPPK untuk Pemprov Riau tahun ini, pihaknya masih belum mendapatkan jawaban
  • 4 tahun lalu

    DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun

    Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.