• Home
  • Nasional
  • Rp47 Triliun Penerimaan Riau Berpotensi Menguap, Ini Akibatnya
Kamis, 29 September 2016 03:02:00

Rp47 Triliun Penerimaan Riau Berpotensi Menguap, Ini Akibatnya

NET
Karhutla di Hutan Riau.

Globalriau.com, JAKARTA - DPRD Riau memperkirakan kegiatan perkebunan dan pabrik ilegal kelapa sawit di Bumi LancangKuning menyebabkan negara kehilangan poteni penerimaan senilai Rp47 triliun per tahun Estimasi itu merupakan temuan Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau setelah melakukan investigasi sejak 2015.
 
Penerimaan negara yang hilang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta bea keluar. Pansus Monitoring mendata 2,2 juta hektare kebun kelapa sa wit di Riau ilegal. Kebun-kebun itu terkoneksi dengan 121 pabrik kelapa sawit yang juga ilegal. Status ilegal itu disebabkan perkebunan sawit berdiri di ka wasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan yang otomatis tidak memiliki hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha perkebunan (IUP).
 
Sementara itu, pabrik dikatakan ilegal karena berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian wajib memasok 20% tandan buah segar (TBS) dari kebun legal milik sendiri. Status kebun dan pabrik ilegal me nyebabkan tidak terdata dan terpungutnya pajak dan bea keluar yang ditaksir mencapai Rp47 triliun per tahun.

Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau Suhardiman Amby mendesak pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan instruksi presiden tentang moratorium perkebunan kelapa sawit.
 
Menurutnya, temuan DPRD dapat menjadi data awal untuk memulai evaluasi besar-besaran tata kelola perizinan perkebunan di provinsi itu. “Rekomendasi kami adalah segera moratorium perkebunan dan pabrik kela- pa sawit di Riau. Kami menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang bilang akan segera melakukan moratorium,” katanya saat berau diensi dengan Panita Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR, Selasa (20/9).
 
Suhardiman meyakini, inpres moratorium yang disertai dengan penegakan hukum akan membuat gentar pelaku per-ambahan kawasan hutan. Hal itu dapat menyelamatkan sekitar 1,8 juta ha sisa kawasan hutan Riau yang masih memiliki tegakan pohon. Sementara itu, untuk evaluasi kebun ilegal, Suhardiman mengusulkan dua skema tindakan. Pertama , penindakan berbasis pendekatan ekologis. Pemerintah segera mengeksekusi 2,2 juta ha perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan baik hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.
 
Kedua, pendekatan ekonomi. Suhardiman mengatakan, bila pilihan itu diambil maka pemerintah harus memberikan izin pelepasan kawasan hutan, HGU, dan IUP untuk kebun-kebun ilegal tersebut. Dengan pemberian status legal, pemerintah dapat menarik pajak maupun bea keluar yang selama ini tidak terdata dan dikemplang. “Perhitungan kami ada Rp47 triliun penerimaan negara yang hilang dari sawit per tahun. Kalau ditambah dengan hutan tanaman industri, total yang hilang dari Riau sebesar Rp74 triliun,” katanya.
 
TINDAK LANJUT

Menanggapi temuan ini, Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR Benny Kabur Harman memastikan, parlemen akan segera memanggil pemerintah agar ada tindak lanjut. Awalnya, Panja Kar hutla dibentuk untuk merespons penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau.
 
Namun, dengan temuan DPRD Riau, Benny mengatakan, parlemen dapat men- gurai lebih dalam akar-akar kebakaran hutan yang selama ini tidak tersentuh.
“Banyak hal dari perizinan, alokasi lahan, inkonsistensi penegakan hukum yang perlu dipelajari lebih lanjut,” katanya. Pansus Monitoring DPRD Riau mendapati ada 513 perusahaan yang terkait kelapa sawit berdiri di daerah tersebut.
 
Total perkebunan legal hanya seluas 1,9 juta ha yang terkoneksi dengan 104 pabrik pengolahan. Meskipun legal, Pansus menemukan ada indikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan HGU di kawasan hutan. Alhasil, ada perusahaan yang menanam kelapa sawit di lahan yang ilegal. Di tempat terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mencermati riwayat HGU perkebunan yang masuk areal kawasan hutan. Dari 2,5 juta ha HGU yang masuk kawasan hutan, sebagian merupakan perkebunan kelapa sawit.
 
“Bisa jadi nanti kawasan hutan yang diredefinisikan atau status HGU-nya tetap diberikan sampai habis. Saya dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mendiskusikan hal ini secara utuh.***


Busnis.com

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Program Pembinaan dan Mitigasi Bencana Karhutla Pertamina Dorong Masyarakat Raup Rupiah

    Aktivitas manusia dan korporasi yang kurang memperhatikan lingkungan kerap kali menjadi sebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas hingga turut menghanguskan kawasan pe
  • 4 tahun lalu

    Riau Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2020

    Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau tahun 2020 di Gedung Daerah Riau, Jl Diponegoro Pekanbaru.
  • 7 tahun lalu

    Puluhan Heaktare Lahan Warga Riau Terbakar

    Lahan yang terbakar itu terdiri dari lahan kosong dan kebun kelapa sawit. Berdasarkan hasil pengusutan polisi, lahan tersebut milik 4 perseorangan dan korporasi.
  • 7 tahun lalu

    Wako Dumai Rakor Penanggulangan Karlahut 2017 Bersama Presiden Jokowi

    Walikota Dumai H Zulkifli AS mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakornas), bersama Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/1).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.