Senin, 21 Mei 2018 20:31:00
Sekda Kepri Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi saat Pernikahan Anak
Kompas.com/Robertus Belarminus
BATAM, Globalriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadilah. Arif diduga menerima gratifikasi.
"Hari ini, sekitar pukul 10.00 direktorat gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5.
Putra Arif Fadilah menggelar resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Diduga, dalam menggelar pesta pernikahan putranya, Arif menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, diduga Arif sendiri yang meminta kepada para SKPD.
"Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," kata Febri.
Menurut Febri, proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas antirasuah. Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
Sumber: Liputan6.com