• Home
  • Nasional
  • Seorang Ayah "Nikmati" Anak Kandungnya dari SD hingga SMA
Sabtu, 14 Oktober 2017 14:25:00

Seorang Ayah "Nikmati" Anak Kandungnya dari SD hingga SMA

Kompas.com
Seorang lelaki berinisial MH (menggunakan penutup kepala), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas

SULTENG, Globalriau.com - Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.

“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).

Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.

“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.

Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri.  Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.

“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.

Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Sumber: Ragional.kompas.com

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    DPD Nasdem Dumai Targetkan 2024 jadi Pemenang

    Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS dipercaya menjadi Ketua DPD NasDem Kota Dumai. Mendampinginya sebagai Sekretaris yakni H Abdul Gafar dan Bendahara Iriansyah.
  • 2 tahun lalu

    Paisal SKM, Mars Resmi jadi Ketua DPD Nasdem Kota Dumai

    Pelantikan Pengurus DPD NasDem Kota Dumai itu dihadiri Anggota DPRD Riau dari NasDem, Anggota DPRD Dumai dari Fraksi NasDem, Ketua Partai Gerindra Dumai, Ketua PPP Dumai, Bendahara
  • 2 tahun lalu

    Segera Launching, Warga Dumai Sudah Bisa Urus Adminduk dari Gadget

    Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para Camat dan Lurah yang ada di Kota Dumai terkait peluncuran aplikasi SILAWO dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.