Sabtu, 06 Juni 2020 17:28:00
Skema Pencairan Bansos PKH, dari Tiga Bulan jadi Sebulan Sekali
JAKARTA, globalriau.com - Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada Bulan April, setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, mulai April sampai Desember 2020 penerima bansos bisa menerima bantuan sosial setiap bulan.
"Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," katanya di Bekasi hari ini.
Seorang penerima bansos PKH di Bekasi, Manah (75) mengaku telah menerima bantuan PKH sebanyak empat kali yang diwakili anaknya, Maryani.
"Pertama, saya terima Bulan Januari untuk ibu sebanyak 600 ribu. Terus, Maret dapat 600 ribu, kemudian April dapat 200 ribu, dan Mei ini menerima 200 ribu," katanya.
Warga Sepanjangjaya, Rawalumbu, Kota Bekasi ini mengatakan, Bansos PKH membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya, apalagi kondisinya sekarang serba sulit akibat pandemi.
"Alhamdulillah sih, sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa," tandasnya.
Syarat Wajib Penerima Bansos PKH
Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat. Seperti harus rutin mengecek kesehatan.
Manah selalu rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH beruka buku catatan kunjungan. Di Posyandu lansia, ia melakukan penimbangan berat badan sampai mengecek tekanan darah.
Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.
Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Merespon situasi pandemi ini Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.
Sumber: Merdeka.com