Kamis, 24 Agustus 2017 21:48:00
Suap Dirjen Hubla Rp20 Miliar Gunakan Modus Baru
Detik.com
JAKARTA, Globalriau.com - KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap dengan total sekitar Rp 20 miliar terkait pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas.
KPK mengatakan, modus suap terhadap Tonny merupakan modus baru. Di mana penyuap yaitu Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan memberikan uang dalam bentuk ATM.
"KPK membuka modus yang relatif baru, dalam OTT ini penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
"Rekening dibuka oleh pemberi dalam hal ini APK (Adiputra Kurniawan) dengan menggunakan nama pihak lain diduga fiktif. Sementara ini masih dalam.. besok masih akan didalami ke Bank yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan ATM tersebut kepada ATB," jelasnya.
KPK mengamankan yang dan 4 kartu ATM dari penerbitan 3 bank berbeda saat menangkap tangan Dirjen Hubla.
"KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, 4 ATM dari 3 bank penerbitan yang berbeda dalam penguasaan ATB," tutur Basaria.
KPK menyita 33 tas dari penguasaan Tonny dengan total uang Rp 18,9 miliar. Serta ada uang di rekening Bank Mandiri dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar.
"Sehingga total yang ditemukan menjadi Rp 20,74 miliar," ujar Basaria.
Akibat perbuatannya, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik.com)