Rabu, 14 Oktober 2015 21:03:00
Tabrani Mengaku Tak Tahu Kondisi Annas Maamun
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Tabrani Maamun mengaku tak tahu-menahu tentang kondisi Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun yang baru saja ditolak pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Annas tetap divonis hukuman enam tahun penjara sesuai vonis PN Bandung. Politisi Partai Golkar itu terkesan enggan terlibat lebih jauh dengan masalah yang dihadapi kakaknya yang kini meringkuk di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya tak tahu dan belum tahu tentang banding yang ditolak PT Bandung, " ujar Tabrani Maamun di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Karena belum mengetahui tentang banding Annas Maamun yang ditolak PT Bandung maupun salinannya , Tabrani pun tidak mengetahui langkah hukum berikut yang akan dilakukan kuasa hukum Annas Maamun, Evanora
Tabrani yang selalu mengenalkan diri dengan nama Tabrani kepada legislator Senayan itu pun selalu berkelit dan menolak berkomentar lebih jauh apabila ditanya tentang kabar maupun kondisi Annas Maamun. Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu juga menolak memberitahu tentang kabar kesehatan Annas Maamun.
Ketika ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Annas Mammun, Evanora, Tabrani mengatakan tak ada komunkasi lebih jauh menyangkut nasib kakaknya tersebut. "Tak ada komunikasi. Saya tak mengikuti perkembangan kasus abang saya, " ujarnya seraya menutup pembicaraan dan menghindari wawancara lebih jauh.
Sementara itu tenaga ahli Tabrani Maamun, Muhammad Kabir mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali mendampingi Tabrani Maamun menemui Annas Maamun ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya pernah ikut mendampingi Pak Tabrani ke LP Sukamiskin, " ujar Kabir, yang pernah menjadi jurubicara Golkar kabupaten Kampar itu.
Secara terpisah kuasa hukum Annas Maamun, Evanora membantah bandingnya ditolak oleh PT Bandung. "Banding diterima, tapi putusannya menguatkan putusan PN Bandung, " ujarnya seraya mengatakan sejak dua bulan kasus asap dirinya sudah tidak lagi berkunjung menemui kliennya di LP Sukamiskin, Bandung.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun (75) karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa hadiah Rp2,5 Miliar dalam kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Vonis tersebut untuk kurungan badan sama dengan tuntutan jaksa. Hanya denda saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.(bam)