• Home
  • Nasional
  • Terkait Kasus "Papa Minta Saham", Ketua DPR RI Mundur
Rabu, 16 Desember 2015 21:28:00

Terkait Kasus "Papa Minta Saham", Ketua DPR RI Mundur

Setya Novanto, Ketua DPR RI.

JAKARTA- Di tengah keputusan akhir MKD soal kasus papa minta saham, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi pimpinan DPR akan dibacakan di MKD DPR.

"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Surat tersebut akan dibacakan di sidang MKD tak lama lagi."Surat sudah di pimpinan dan sebentar lagi akan dibacakan," kata anggota MKD dari PAN ini.

Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dan 17 anggota MKD menyatakan, Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR.

Darizal Basir dari Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Guntur Sasongko dari Demokrat menyatakan, dari aspek etika, Setya yang mengakui pertemuan empat mata dengan Maroef dengan tidak diikuti stafnya. Karena itu, Setya perlu dijatuhi sanksi sedang.

Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Setya terbukti menggunakan jabatan untuk bertemu PT Freeport dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam negosiasi. Dia juga menggunakan jabatan untuk negosiasi yang bukan kewenangannya. Lalu, mencatut nama presiden, dan meminta saham, maka jelas melanggar kode etik. "MKD agar menjatuhkan sanksi sedang," katanya.

Dimyati Natakusuma dari Partai Persatuan Pembangunan menyatkan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat. Wakil Partai Kebangkitan Bangsa di MKD, Maman Imanulhaq, juga menilai Setya Novanto melanggar kode etik.

NasDem menyatakan Setya Novanto bersalah namun dikenai sanksi sedang. “Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di Timika," kata Victor  Laiskodat, yang menggantikan Akbar Faizal, di MKD.

M. Prakosa dari Fraksi PDIP minta Setya dijatuhi sanksi berat. "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa.

Demikian pula Sukiman dan A. Bakri dari PAN. PAN menilai Setya Novanto bersalah dan layak dijatuhi sanksi sedang. "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR," kata Sukiman.(dtc/tpo)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Kritik Pemerintah, DPR : Mal Tetap Buka tapi Masjid Ditutup

    John menyebutkan sejumlah video di media sosial yang menayangkan pusat perbelanjaan atau mal disesaki pengunjung. Sementara tempat ibadah tetap dibatasi.
  • 4 tahun lalu

    Tak Dapat Bertemu Warga Akibat Pandemi, Anggota DPR RI dari PKS Kirimkan Bantuan Bahan Pangan

    Ledia menyebutkan saat ini tidak hanya warga miskin yang langsung terdampak covid-19 namun juga warga kelas menengah yang kini menjadi rawan miskin dan bisa berubah menjadi pendudu
  • 6 tahun lalu

    Tidak Ada APBNP 2018, Sektor Migas Stagnan!

    Legislator asal Fraksi PKS itu menambahkan, saat ini capaian APBN 2018 jika dicermati beberapa asumsi disektor migas tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi, khususnya pada kuar
  • 6 tahun lalu

    DPR RI Desak Kebakaran Sumur Di Aceh Dilakukan Audit Investigatif

    Dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Aparat penegak hukum segera melakukan sterilisasi serta langkah antisipasi di lokalisasi tersebut.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.