Selasa, 18 Desember 2018 14:04:00

Industri Jangan Sekedar Cari Uang

Kebakaran di Pabrik PT Nagamas palmoil Lestari di Dumai, Sabru (15/12/2018).

SEBAGAI kota industri, tak pelik pada wilayah pesisir laut Dumai ramai berdiri dan berkembang perusahaan-perusahaan yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Namun demikian, keselamatan dan kenyamanan di lingkungan tempat bekerja masih kah jauh dari yang diharapkan ?

Berangkat dari dua peristiwa serupa dalam sebulan terakhir adanya dua pabrik terbakar di wilayah Dumai yakni dikawasan PT Sari Dumai Sejati, Senin (19/11/2018) lalu. Kemudian diikuti peristiwa terbakarnya pabrik PT Nagamas Palmoil Lestari dikawasan PT Pelindo pada Sabtu (15/12/2018), harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah serta pelaku bisnis.



Nilai investasi di Dumai hendaknya harus menjamin keselamatan bagi tenaga kerja dilingkungannya. Diungkapkan oleh Delyuzar Syamsi anak kelahiran Dumai yang kini menjadi Dosen pada salah satu universitas di Jakarta, bahwa Dumai sebagai kota industri, sehingga keselamatan kerja harus mendapat perhatian pebisnis.

"Tidak hanya itu, instansi yang terkait wajib tegas menegakkan aturan. Jangan hanya sekedar cari uang, tapi persyaratan keselamatan karyawan terabaikan." ucapnya.

Keselamatan dan kesehatan kerja itu kondisi dalam pekerjaan. Lingkungan tempat bekerja harusnya sehat dan aman bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, serta lingkungan sekitar.

"Usaha untuk mencegah kondisi kecelakaan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pun disebutkan adanya fungsi pengawasan untuk menegakkan peraturan." jelasnya.

Menurut catatan redaksi. Sedikitnya lebih dari 300 korban kecelakaan kerja dalam lima tahun terakhir. Jumlah tersebut diperparah dengan data Dinas Ketenaga kerjaan pada 2010 tercatat 57 kasus terjadi selama satu tahun.

Berkaca dari data diatas, dengan prestasi pemerintah Dumai yang sudah 5 kali berturut-turut mendapat penghargaan pembina K3 Nasional masihkan pantas untuk disandang? tentunya itu menjadi penilaian masyarakat tersendiri.

Namun, bagian terpenting dari catatan redaksi kali ini adalah. Perkembangan investasi di Dumai harus singkron dengan fasilitas untuk keselamatan dan kenyamanan bagi pekerja, maupun masyarakat sekitar.

Pelaku bisnis jangan hanya sekedar mencari keuntungan "Uang" tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan bagi pekerjanya.

Pemerintah juga didesak untuk dapat tegas dalam menegakkan aturan serta turut melayani serta menjamin tenaga kerja dalam mendapatkan keselamatan serta kenyamanan dalam bekerja.

Sebagaimana amanat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mewajibkan pemerintah daerah dan industri agar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus diutamakan dan menjadi mainstream dalam berkegiatan.

Prioritas perlindungan K3 di tempat kerja (perusahaan) selaras dengan filosofi K3 ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan K3," kata Hanif saat memberikan sambutan pada acara K3 Award di Jakarta, sebagaimana dilansir beritasatu.com Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Hanif, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

"Kita meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan K3," ujarnya.

Hanif mengatakan, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Hanif menegaskan, pemberian anugerah K3 atau K3 Award setiap tahun ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik.

Penganugerahan K3 Tahun 2017, yang diberikan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, pembina K3 dan pemeduli pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja.

Menurut Hanif, data BPJS Ketenagakerjaan 2016 mengungkapkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus.

Ditegaskan, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang belum optimal.***

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    MEGA PROYEK PEMBANGUNAN IKN: "BUTUH PERENCANAAN YANG MATANG"

    Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan
  • 2 tahun lalu

    PERAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

    Perkembangan tersebut telah mempengaruhi stigma dan pola pikir berbagai partai politik, termasuk pemerintah, perencana, organisasi internasional, peneliti, serta para pemikir dan p
  • 2 tahun lalu

    UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA

    Bagi Indonesia, ekonomi kreatif ini bisa menjadi senjata andalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, namun dalam segi untuk menjadi negara maju perlu hal-hal lainnya y
  • 2 tahun lalu

    KINERJA KPK DALAM MENGATASI KASUS KKN (KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME)

    Sebelum kita membahas tentang bagaimana kinerja KPK dalam memberantas kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang saat ini masih maraknya di Indonesia,
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.