Sabtu, 13 November 2021 21:40:00

PINJAMAN ONLINE (PINJOL)

Oleh: Andriansyah, SH.MH
Ilustrasi.

Kata terminologi hutang pertama kali digunakan pada abad ke 13. Kata hutang berasal dari kata debt dalam kata bahasa inggris. Kata debt sendiri berasal dari kata "dette" bahasa Perancis. Namun jika ditelusuri dari bahasa Latin debitum "hal yang berutang" bentuk lanjutan dari kata dasar debere yang artinya berutang. Sedangkan Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain) hal tersebut sejalan dengan pengertian hutang piutang atau pinjam meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 yang berbunyi: “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.

Bahwa hutang piutang tersebut diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Dimana sebelumnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri sebagaimana syarat sah nya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu :

  1.     Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2.     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3.     Suatu hal tertentu.
  4.     Suatu sebab yang halal.

Setelah mengadakan perikatan maka kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak
kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan
keadaan yang sama
”. Artinya satu pihak memberikan suatu prestasi sebagai kewajibannya dan pihak lain menerima prestasi sebagai haknya.

Jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban dan hak nya masing maka perjanjian tersebut telah berakhirn sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab IV Tentang Hapusnya Perikatan dari Pasal 1381-1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diantaranya :

 

    1. Pembayaran

    Berakhirnya suatu kontrak/ perjanjian karena Pembayaran diatur dalam pasal 1381-1403 KUHPer. Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur. Pembayaran ini dilakukan dalam bentuk uang maupun barang. Sedangkan pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

   2. Penawaran Pembayaran Tunai, Diikuti Dengan Penyimpanan (Konsignasi)
    Konsignasi diatur dalam pasal 1404-1412 KUHPer, yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar hutangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

 

   3. Pembaruan Hutang atau (Novasi)


Novasi diatur dalam pasal 1413-1424 KUHPer. Novasi (Pembaruan Utang) adalah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan ditempat yang asli (C.Asser’s, 1991: 552). Dalam KUHPer tidak hanya dititikberatkan pada penggantian objek perjanjian yang lama daripada perjanjian baru. Tetapi juga penggantian subjek perjanjian, baik debitur dan kreditur lama kepada debitur dan kreditur baru.

   4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)

Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam pasal 1425-1435 KUHPer. Yang diartikan dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing uang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur. Kompensasi ini dapat terjadi berdasar demi hukum atau atas permintaan kedua belah pihak.

   5. Percampuran Utang (Konfusio)

Percampuran utang diatur dalam pasal 1436-1437 KUHPer. Percampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan kreditur menjadi satu. Terdapat dua cara terjadinya percampuran utang, dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum dan dengan jalan penerusan hak di bawah alas hak khusus.

   6. Pembebasan Utang

Pembebasan utang diatur dalam pasal 1438-1443 KUHPer. Pembebasan Utang adalah suatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan. Ada dua cara terjadinya pembebasan utang yaitu dengan cuma-cuma dan prestasi dari debitur.

   7. Musnahnya Barang Yang Terutang

Musnahnya barang yang terutang diatur dalam pasal 1444-1445 KUHPer, yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada debitur. Terdapat dua syarat yaitu musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur dan debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditur.

   8. Kebatalan atau Pembatalan

Kebatalan atau pembatalan diatur dalam pasal 1446-1456 KUHPer. Ada tiga penyebab timbulnya pembatalan kontrak yaitu adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan dibawah pengampuan, tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang, dan adanya cacat kehendak. Cacat kehendak yaitu berupa kesalahan, penipuan, paksaan dan penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian.

   9. Berlakunya Suatu Syarat Pembatalan

Syarat batal adalah suatu syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada suatu perjanjian (diatur dalam Bab 1 pasal 1265KUHPer). Biasanya syarat pembatalan ini berlaku pada perjanjian timbal balik.

   10. Lewat Waktu (Daluarsa)

Jangka waktu berakhirnya kontrak tidak ada yang sama antara satu dengan yang lainnya. Ada yang singkat dan ada juga yang lama. Penentuan jangka waktu kontrak ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Penentuan jangka waktu ini dimaksudkan bahwa salah satu pihak tidak perlu memberitahukan tentang berakhirnya kontrak, karena para pihak telah mengetahui waktu.

Selain yang diatas dikenal juga beberapa sebab yang membuat kontrak/ perjanjian berakhir yaitu :

    1. Dilaksanakan Objek Perjanjian

Objek perjanjian adalah sama dengan prestasi. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Dengan telah dilaksanakan objek perjanjian maka perjanjian antara debitur dan kreditur berakhir, baik dilakukan secara diam-diam maupun secara tegas.

    2. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu sebab kontrak/ perjanjian berakhir, dimana kedua belah pihak menyepakati untuk menghentikan kontrak yang telah ditutup diantara keduanya. Motivasi mereka untuk menghentikan sebuah kontrak berbeda-beda, ada yang mnyepakati karena nilai kemanusian dan ada juga yang mnyepakati karena bisnis.

    3. Pemutusan Kontrak Secara Sepihak

Walaupun kontrak harus dilakukan dengan iktikad baik dari kedua belah pihak, terkadang juga terjadi pemutusan kontrak secara sepihak, hal ini juga menjadi sebab berakhirnya kontrak. Yang terjadi adalah kareana salah satu pihak lalai dalam pemenuhan prestasi, sehingga pihak lain sangat terpaksa memutuskan kontrak secara sepihak.

    4. Putusan Pengadilan

Penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Apabila di luar pengadilan (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilain akhir) telah dilakukan oleh para pihak namun masih belum menemukan titik temu, terutama pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ditempat kontrak atau objek berada. Pengadilan dapat memutuskan untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan alat bukti yang disampaikan.

Di era modernisasi ini perjanjian hutang – piutang bergeser tidak hanya menggunakan cara-cara konvensional dimana pihak debitur mengikatkan diri dengan kreditur bertemu secara tatap muka namun saat ini timbul bentuk-bentuk perjanjian seperti perjanjian baku yang memberikan pilihan kepada debitur untuk tunduk dan patuh kepada perjanjian atau tidak bersedia tunduk dan patuh kepada perjanjian seperti Pinjaman Online (take it or leave it).

Pada Pasal 1 butir 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengistilahkan perjanjian baku atau klausula baku adalah aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, hal tersebut terjadi tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone dsb), atau disebut financial teknology (fintecht) dengan keuntungan tanpa perlu tatap muka yang mana prosedurnya lebih sederhadan dibandingan pinjaman melalui cara-cara konvensional diantaranya sebagai berikut :

 

  •     Cepat

Proses persetujuan di pinjaman online memakan waktu singkat. Biasanya dalam 24 jam, jauh lebih superior dibandingkan bank yang 1 sd 2 minggu.

  •     Mudah

Persyaratan pinjaman online umumnya hanya KTP dan foto selfie. Syarat dokumen lain opsional, jika dibutuhkan. Berbeda dengan bank yang meminta banyak dokumen sejak awal.

  •     Online

Seluruh proses dilakukan secara online, tidak perlu tatap muka. Peminjam bisa mengajukan pinjaman dimana saja dan kapan saja. Cukup bermodalkan smartphone.

  •     Fleksibilitas Tenor.

Pinjaman online memperkenalkan tenor kredit 30 hari. Tenor pendek ini banyak dicari karena dianggap cocok dengan siklus gajian pegawai. Sementara bank meminta minimum tenor 6 bulan yang belum tentu semua orang butuh masa pinjaman selama itu.

  •     Plafon Kecil.

Bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil. Paling minimum Rp 5 juta di KTA. Pinjaman online menawarkan pinjaman mulai dari Rp 500 ribu. Orang yang butuh plafon kecil, cocok sekali dengan tawaran pinjaman online.

  •     Tanpa kartu kredit.

Pinjaman online tidak mensyaratkan kartu kredit dalam pengajuan. Ini merupakan big relief bagi banyak orang karena bank mewajibkan pengajuan harus dengan kartu kredit.

  •     Tanpa jaminan.

Tidak ada agunan yang diserahkan untuk bisa mengajukan pinjaman. Ini juga big relief bagi banyak orang yang ingin pinjam tapi tanpa harus menyerahkan asset sebagai jaminan.

Bahwa keutamaan pinjaman online seseorang tidak perlu disibukkan diri untuk pergi ke Bank atau Koperasi dan bisa melakukannya kapan saja dimana saja karena proses pengajuan pinjaman online diuaraikan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di wilayah Indonesia di dalam cakupan layanan
  3. Usia 21 tahun (atau minimal 18 tahun dan telah menikah) sampai 65 tahun
  4. Memiliki email pribadi
  5. Memiliki penghasilan
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
  8. Bukti Penghasilan. Bisa slip gaji, rekening bank atau rekening listrik, PAM
  9. NPWP dan Pajak
  10. Akun e-commerce (Tokopedia, Lazada, Bukalapak dll)
  11. Akun Ojek Online: Gojek, Grab
  12. BPJS Tenaga Kerja
  13. Unduh aplikasi pinjol (android/ios)
  14. Isi formulir pinjaman uang online
  15. Persetujuan peminjaman dana uang cash
  16. Uang tunai ditransfer ke rekening


Jika dilihat dari tahapan diatas hal tersebut sangat mudah dilakukan tanpa harus menyiapkan waktu dan materai, cukup duduk dirumah uang sudah masuk ke rekening tujuan.

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi ini juga disebut sebagai Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending yang diatur dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu dalam Pasal 7 “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan bentuk dari pinjaman tersebut diatur dalam pasal 18 yang menyebutkan Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Dari penjelasan diatas bahwa Pinjaman Online tersebut mempunyai legalitas yang sah di Indonesia dan selama Pinjaman tersebut didasari oleh syarat sahnya perjanjian baik itu syarat Subjektif (cakap,sepakat) dan syarat Objektif (hal tertentu,hal yang halal) maka perjanjian Hutang Piutang secara online tersebut adalah sah secara Konstitusional dan berlaku mengikat bagi mereka yang membuatnya sebagaimana Asas Pacta Sun Servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya sehingga harus dipatuhi secara hukum.

Permasalahan  yang timbul saat ini adalah banyaknya Pinjaman Online yang illegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Bunga yang besar pada pinjaman tersebut, dua hal ini tentulah harus dicari solusi agar kedepannya permasalahan tersebut dapat diantisipasi.

Pinjaman Online yang illegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) pada saat debitur tidak mampu memenuhi prestasinya maka penyelenggara Pinjaman Online sering melakukan ancaman dan intimidasi melihat kondisi seperti ini pihak debitur harus melihat dulu secara holistik atau menyeluruh dari kasus tersebut jika ancaman tersebut memenuhi unsur pasal 368 KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras” atau pasal 45B UU ITE yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” maka debitur dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi namun jika unsur pasal 368 KUHP atau pasal 45B UU ITE tersebut tidak terpenuhi tetapi perbuatan penyelenggara Pinjaman Online meresahkan debitur maka dapat dikaji dari persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata dimana syarat sahnya perjanjian tersebut terbagi dua :

    1. Syarat Subjektif yang terdiri dari Sepakat dan Cakap
Implikasi jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan

    2. Syarat Objektif yang terdiri dari Hal tertentu dan Causa yang halal
Implikasi jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum

Jika melihat penyelenggara Pinjaman Online ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 sehingga causa yang halal tidak terpenuhi karena isi dari perjanjian tersebut sudah bertentangan atau melawan hukum sehingga perjanjiannya selesai atau berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian. Maka pemenuhan prestasi kedua belah pihak dianggap selesai dengan batalnya perjanjian.

Menyikapi fenomena yang terjadi saat ini banyak Penyelenggara Pinjaman Online yang meresahkan masyarakat dikarenakan bunganya besar sehingga debitur tidak mampu memenuhi prestasinya maka penyelesaiannya melalui jalur yuridis, apabila perjanjian tersebut sah secara konstutisional maka berlaku Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Sehingga jika Debitur tidak mampu memenuhi prestasinya maka Kreditur (Penyelenggara Fintech) harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Wan Prestasi atau cidera janji yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” sehingga Penyelenggara Fintech atau Kreditur tidak bisa melaporkan debitur yang tidak membayar hutang ke Polisi karena Perjanjian atau Perikatan ini adalah wilayah Private.

Dapat ditarik kesimpulan dari penjelasan dan uraian diatas bahwa banyak Penyelenggara Pinjaman Online yang meresahkan masyarakat, yang pertama debitur harus benar-benar membaca secara teliti apa yang disyaratkan dalam perjanjian baku. Yang kedua Jika Penyelenggara Pinjaman Online yang illegal yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tersebut berbuat melawan hukum maka dapat mendorong Jaksa selaku Pengacara Negara berdasarkan kewenangannya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dimana salah satu kewenangannya adalah membubarkan Perseroan Terbatas (PT). Pelaksanaan kewenangan kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran perseroan merupakan tindak lanjut dari peran yang dijalankan sesuai amanat dalam undang - undang Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mewakili kepentingan umum, kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta merupakan bagian dari upaya untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat yang didasarkan kepada peraturan perundang- undangan.

 

Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

    Batik Dayun binaan BSP dan Batik Srikandi binaan SPR Langgak. Kemudian juga produk UMKM dari Umah Oleh-oleh Bagansiapiapi dan produk cemilan buatan PKK Mandau binaan PHR
  • 4 jam lalu

    Polres Dumai Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Sabu

    Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
  • 3 hari lalu

    Didampingi Walikota Dumai, Sekdaprov Buka Bazar dan Expo di Taman Bukit Gelanggang

    Bazar dan Expo ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang promosi bagi produk-produk unggulan daerah, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi antarwilayah
  • 2 hari lalu

    Ketua TP PKK Dumai Hj Leni Ramaini Buka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu ILP

    Selanjutnya dilakukan pengalungan bet peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan oleh Ketua TP PKK Kota Dumai.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.