Jumat, 03 Juli 2020 12:25:00
"Uang Ketok Palu" Warnai Sidang Kasus Bupati Nonaktif Bengkalis
Merdeka.com/Abdullah Sani
PEKANBARU, globalriau.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan melibatkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Kamis (2/7). Ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang, saksi menyampaikan bahwa mantan anggota Banggar DPRD Bengkalis yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan atau Eet diduga menerima aliran dana.
Ada tiga saksi dihadirkan dalam sidang kedua yang digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga saksi adalah mantan anggota DPRD Bengkalis masing-masing Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Khusus nama terakhir, dia memberikan saksi via virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Firza menjadi sosok pertama yang memberikan kesaksian kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina. Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014.
Kepada hakim, Firza mengaku proyek Jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan tahun 2012. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.
"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," kata dia.
Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan dugaan praktik bagi-bagi 'uang ketok palu'. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah. Dalam keterangannya, dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.
Sosok yang beberapa kali disebut turut menerima uang ketok palu itu adalah Indra Gunawan alias Eet. Eet bersama Firza berasal dari fraksi yang sama yakni Golkar. Selain itu, dia juga mengatakan jika Eet merupakan anggota Banggar saat pembahasan proyek itu berlangsung.
"Saya terima Rp50 juta dalam kantong plastik hitam. Plastik lain juga saya berikan untuk Indra Gunawan," kata Firza.
Firza mengaku di awal dia duduk sebagai wakil rakyat, uang ketok palu hanya Rp30 juta. Belakangan meningkat menjadi Rp50 juta di periode kedua dia.
Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang itu ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: merdeka.com