Sabtu, 28 Juli 2018 11:44:00
199 Mantan Napi Daftar Bacaleg, 6 Orang dari Riau
PEKANBARU, Globalriau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari 199 Bacaleg tersebut, 6 di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Dua orang untuk DPRD Riau, dan 4 lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun Bacaleg tersebut di antaranya adalah, MPR dari Rokan Hilir, MHA dari Kampar, IG dari Rokan Hilir, SR dari Bengkalis, FST dari Kuantan Singingi, dan HH dari Kampar.
Semuanya berasal dari partai berbeda, mulai dari partai sesepuh hingga ke partai baru.
Sementara itu, pihak Bawaslu Riau menyayangkan masih adanya Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bacaleg yang mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, seharusnya Parpol komitmen dengan fakta Integritas yang dibuat, sesuai dengan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mendaftarkan Bacaleg dari mantan koruptor.
"Partai harusnya komitmen dengan fakta integritas yang dibuat. Dengan adanya temuan begini, itu membuktikan bahwa Parpol tidak berkomitmen dengan syarat pencalonan itu," kata Rusidi dilansir dari Tribun, Kamis (26/7).
Walaupun demikian, pihak Bawaslu menurut Rusidi pihaknya akan tetap mempedomani undang-undang 45, dimana setiap warga negara berhak untuk memilih, dan dipilih, karena termasuk sebagai hak dasar.
"Namun memang itu bisa dibatasi, berdasarkan aturan yang dibuat selanjutnya, dan masalah tersebut saat ini sedang berada di MK prosesnya. Kita tunggu saja nanti. Kalau misalnya memang Bacaleg mantan koruptor tidak boleh mencalonkan, maka Bawaslu akan tegas dan ikut aturan itu," ujarnya.
Namun untuk saat ini menurut Rusidi, pihaknya akan tetap menfasilitasi Bacaleg yang merasa dirugikan pencalonannya, karena proses di MK mash belum jelas sampai saat ini.
"Kalau ada pengajuan sengketa, silahkan saja, kami akan fasilitasi di Bawaslu, ini kebijakan nasional, tak ada sifatnya lokal, kita juga konsultasikan selalu ke Bawaslu RI setiap tahapan yang dilaksanakan," imbuhnya.
Hingga sampai saat ini menurut Rusidi belum ada satupun Bacaleg yang melakukan konsultasi dan mengajukan sengketa ke Bawaslu, walau pihak KPU Riau memastikan ada mantan koruptor yang didaftarkan partai, dan telah dicoret pihak KPU dan diminta ganti dengan Bacaleg lain.
Sumber: Tribun Pekanbaru