Selasa, 13 Februari 2018 14:09:00
BNNP Riau Ringkus 3 Pengedar Sabu 1,1 kilogram
PEKANBARU, Globalriau.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, menangkap 3 pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti total seberat 1,1 kilogram. Mereka ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda dengan metode pengembangan kasus.
"Tiga tersangka yang diamankan itu inisial BP, Ib, dan Ad. Saat diinterogasi, mereka mengaku dapat sabu itu dari Aceh, tapi pengakuan itu masih kita dalami benar atau tidak," Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun, kepada merdeka.com, Minggu (11/2) malam.
Haldun menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang mereka lakukan dan masih ada target operasi lainnya. Awalnya, petugas menangkap tersangka BP di rumahnya, daerah Marpoyan Kota Pekanbaru.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat dua ons atau 200 gram. "BP merupakan Target Operasi (TO) kita dan sudah lama ditelusuri gerak-geriknya. Kita menduga ini jaringan dari negara lain," ucap Haldun.
Setelah menangkap BP, tim BNN menangkap Ib di sebuah warung depan SPBU Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Tersangka Ib berperan sebagai pemasok narkoba. Ib dibawa ke rumahnya dan begitu digeledah, BNNP Riau menemukan 10 kantong plastik berisikan sembilan ons sabu.
"Total narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 1,1 kilogram. Penangkapan pertama dua ons dan kedua sembilan ons (1.100 gram)," jelas Haldun.
Sedangkan tersangka Ad, diamankan di rumahnya. Tersangka dalam bisnis haram ini bertugas sebagai penjemput atau pengambil kiriman. Kemudian, dia menyerahkan sabu itu kepada pelaku lain untuk diedarkan kepada pemesan.
"Saat ini ketiga tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan. Petugas masih menelusuri jaringan mereka, karena ini merupakan pemasok sabu antar negara," pungkas Haldun.***
Sumber: Merdeka.com