Minggu, 16 September 2018 13:32:00

Bacaleg DPD RI Laporkan KPU Riau ke Bawaslu

(Kompas.com/Idon Tanjung)
Bawaslu Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (14/9/2018).

PEKANBARU, Globalriau.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Riau mencoret bakal calon legislatif ( bacaleg) DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi karena tidak cukup umur. Syintia pun protes dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Riau.

"Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Riau pada 7 September 2018," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).



Syintia dinilai tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 21 tahun. "Dasar putusan TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU, karena pelapor (Syintia) masih berusia 20 tahun 5 bulan.

Namun yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan adil oleh KPU dan melapor ke Bawaslu," ujar Rusidi.

Terkait laporan ini, Bawaslu Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu pada Jumat (14/9/2018) sore.

KPU Tetap Berpegang pada PKPU Sidang dihadiri Syintia dan pihak terlapor, KPU Provinsi Riau. Ia mengatakan, Ketua Majelis Sidang Gema Wahyu Adinata sudah membacakan secara lengkap materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.

"Dalam kasus ini, majelis memutuskan laporan pelanggaran admisitrasi pemilu diterima dan akan ditindaklanjuti," katanya.

Menurut rencana, sidang pemeriksaan akan diselenggarakan pada Senin (17/9/2018) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Riau.

Secara terpisah, Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan pencoretan salah satu bacaleg DPD RI tersebut. "Ya, dicoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, karena belum mencukupi umur saat pendaftaran," kata Nurhamin dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Dia mengatakan, KPU sudah memeriksa berkas bacaleg tersebut. Jumlah dukungan kepada Syintia sudah terpenuhi di atas 2.000.

"Syarat calon yang sah itu kan di usia 21 tahun menjelang pendaftaran. Namun yang diterjemahkan yang bersangkutan adalah umur 21 tahun waktu pengumutan suara, berbeda itu. Di Undang-undang itu sudah jelas umur 21 tahun untuk pendaftaran," ujarnya.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 20 tentang Pencalonan. Namun, lanjut dia, pihak terkait terus mencari dukungan untuk memenuhi syarat pencalonan.

"Jadi kami baru memeriksa dan tahunya syarat calon tidak terpenuhi, dan itu diakui yang bersangkutan ketika kami minta klarifikasi. Kami lihat KTP-nya dan benar belum memenuhi syarat," kata Nurhamin.

Sumber: Kompas.com

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    KPU Akui Soal Data Pemilih Ganda

    Hal tersebut menanggapi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang mengklaim telah menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda.
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    Terkait Pendaftaran Capres, 9 Sekjend Parpol Pendukung Jokowi Sambangi KPU

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan kedatangan 9 sekjen koalisi pendukung Jokowi untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
  • 6 tahun lalu

    Pleno KPU, Syamsuar Resmi jadi Gubernur Riau Terpilih

    Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tidak dihadiri pasangan calon yang kalah dalam Pilkada 27 Juni 2018 lalu. Itu hanya dihadiri
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.