Minggu, 16 September 2018 13:32:00
Bacaleg DPD RI Laporkan KPU Riau ke Bawaslu
(Kompas.com/Idon Tanjung)
PEKANBARU, Globalriau.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Riau mencoret bakal calon legislatif ( bacaleg) DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi karena tidak cukup umur. Syintia pun protes dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Riau.
"Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Riau pada 7 September 2018," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Syintia dinilai tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 21 tahun. "Dasar putusan TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU, karena pelapor (Syintia) masih berusia 20 tahun 5 bulan.
Namun yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan adil oleh KPU dan melapor ke Bawaslu," ujar Rusidi.
Terkait laporan ini, Bawaslu Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu pada Jumat (14/9/2018) sore.
KPU Tetap Berpegang pada PKPU Sidang dihadiri Syintia dan pihak terlapor, KPU Provinsi Riau. Ia mengatakan, Ketua Majelis Sidang Gema Wahyu Adinata sudah membacakan secara lengkap materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.
"Dalam kasus ini, majelis memutuskan laporan pelanggaran admisitrasi pemilu diterima dan akan ditindaklanjuti," katanya.
Menurut rencana, sidang pemeriksaan akan diselenggarakan pada Senin (17/9/2018) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Riau.
Secara terpisah, Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan pencoretan salah satu bacaleg DPD RI tersebut. "Ya, dicoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, karena belum mencukupi umur saat pendaftaran," kata Nurhamin dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Dia mengatakan, KPU sudah memeriksa berkas bacaleg tersebut. Jumlah dukungan kepada Syintia sudah terpenuhi di atas 2.000.
"Syarat calon yang sah itu kan di usia 21 tahun menjelang pendaftaran. Namun yang diterjemahkan yang bersangkutan adalah umur 21 tahun waktu pengumutan suara, berbeda itu. Di Undang-undang itu sudah jelas umur 21 tahun untuk pendaftaran," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 20 tentang Pencalonan. Namun, lanjut dia, pihak terkait terus mencari dukungan untuk memenuhi syarat pencalonan.
"Jadi kami baru memeriksa dan tahunya syarat calon tidak terpenuhi, dan itu diakui yang bersangkutan ketika kami minta klarifikasi. Kami lihat KTP-nya dan benar belum memenuhi syarat," kata Nurhamin.
Sumber: Kompas.com