• Home
  • Pekanbaru
  • Dari 540 se-Riau Hanya Satu Wakil Rakyat yang Serahkan LHKPN
Selasa, 08 Mei 2018 17:59:00

Dari 540 se-Riau Hanya Satu Wakil Rakyat yang Serahkan LHKPN

PEKANBARU, Globalriau.com - Kepatuhan pejabat di Riau untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah, terutama anggota DPRD.

Setiap tahun pejabat penyelenggara negara harus melaporkan harta dengan batas waktu pelaporan sebelum 30 Maret. Pelaporan bisa langsung ke KPK maupun dengan sistem online melalui aplikasi e-LHKPN.

Berdasar data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, dari total 540 anggota DPRD tingkat provinsi dan 12 kabupaten/kota di Riau, baru satu wakil rakyat yang menyerahkan LHKPN.



Satu-satunya wakil rakyat yang patuh itu berasal dari DPRD Pekanbaru.

Begitu pula pejabat eksekutif di seluruh daerah di Riau, belum semua tuntas. Masih banyak yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mengingatkan kondisi ini perlu diperhatikan serius.

Sejak 2016 lalu, KPK telah menjadikan LHKPN masuk dalam rencana aksi Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Riau. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, baik itu eksekutif maupun legislatif.

Dalam rekomendasi KPK pada rencana aksi, pemerintah daerah di Riau harus bisa meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksinya.

Bahkan diharuskan penyusunan (revisi) Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaporan LHKPN, wajib lapor LHKPN, dan sanksi dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Sehingga ditargetkan pencapaian rencana aksi ini dengan adanya Pergub pelaporan LHKPN yang mengatur kewajiban pengisian, jabatan yang wajib mengisi LHKPN, mekanisme pelaporan, dan pengaturan sanksi.

Kemudian peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN 100 persen.

Tahun 2017 lalu untuk pencapaian pelaporan LHKPN tertinggi memang diraih Pemprov Riau dimana mencapai 100 persen pejabat eksekutif. Namun wakil rakyatnya masih tersisa 20 persen belum menyampaikan LHKPN saat itu.

Rendahnya partisipasi anggota dewan dalam melaporkan LHKPN, diakui pihak KPK juga. Karenanya, Ketua KPK Agus Raharjo meminta, para pengurus seluruh partai politik di DPR, terutama pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), untuk mengingatkan para kadernya di daerah agar segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

Agus meyakini komunikasi melalui jalur partai akan lebih efektif dalam mengingatkan kader di daerah yang menjadi anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Melalui jalur partai mohon dukungannya untuk kemudian teman-teman di daerah mempunyai kepatuhan yang sama. Saya mohon bapak-bapak mendorong," kata Agus.

Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatra II KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan setiap penyelenggara negara harus melaporkan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penyampaian LHKPN merupakan tangung jawab moral seseorang penyelenggara negara dan apabila tidak menyampaikan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku khususnya sanksi berdasarkan PP 53," ujar Adliansyah Malik Nasution dilansir Tribunpekanbaru.com, pekan lalu.

Menurut Adliansyah, seharusnya pejabat yang tidak melakukan korupsi dan kesalahan tak perlu takut atau menghindari pelaporan harta kekayaan mereka ke KPK.

"Hemat saya tidak ada alasan penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan LHKPN. Karena merupakan pertanggungjawaban moral kepada masayarakat. Dengan kata lain kalau tidak korupsi kenapa harus risih," jelas Adliansyah.

Makanya, lanjut Adliansyah, di samping diatur pada UU 28 tahun 2009 tentang penyelenggara negara yang harus lapor LHKPN, juga diatur pada masing-masing peraturan kepala daerah agar pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan surat peringatan tertulis dan ditunda penerimaan hak-haknya, seperti tambahan penghasilan pegawai.

"Harus ada sanksi tegas karena ini sebagai bentuk kewajiban dalam melaporkan kekayaan. Daerah juga harus tegas," ujarnya.

Sementara untuk calon anggota legislatif yang maju pada pemilihan legislatif mendatang apakah diwajibkan KPK untuk melakukan LHKPN, menurut Adliansyah sampai saat ini belum ada pemberlakuan itu.

"Setahu saya belum ada peraturan dari KPU untuk mensyaratkan Lapor LHKPN kepada Caleg. Setelah terpilih baru diminta KPK untuk lapor," ujar Adliansyah.

Sumber: Tribunpekanbaru.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.