• Home
  • Pekanbaru
  • Data Warga Riau Berusia 23 Tahun Belum Rekam e-KTP Akan Dinonaktifkan
Jumat, 14 Desember 2018 15:23:00

Data Warga Riau Berusia 23 Tahun Belum Rekam e-KTP Akan Dinonaktifkan

PEKANBARU, Globalriau.com - Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPSP2KB) Provinsi Riau mengimbau agar segera melakukan perekaman data e-KTP.

Imbauan yang disampaikan DKPSP2KB ini bukan tidak berdasar ataupun menakut-nakuti. Sebab ada konsekuensi yang akan ditanggung warga yang belum merekam data e-KTP sampai saat ini, khususnya masyarakat yang sudah berusia 23 tahun.



"Khusus bagi warga yang berusia 23 tahun tapi belum merekam KTP sampai 31 Desember ini, maka datanya akan dinonaktifkan," ungkap Kepala DKPSP2KB Provinsi Riau, H Andra Sjafril SKM MKes, seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com, Jumat (14/12/2018).

Andra Sjafril menjelaskan, penonaktifan data pada server atau data base akan dilakukan selama yang bersangkutan belum merekam data diri melalui perangkat e-KTP baik itu sidik jari, retina mata, foto, dan lain-lain.

Pemblokiran akan dibuka kembali apabila yang bersangkutan sudah menjalani perekaman. Selama datanya dinonaktifkan tentu warga tersebut sulit melakukan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Kebijakan untuk memblokir data warga yang berusia 23 tahun tapi belum merekam ini sesuai dengan Surat Edara (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan untuj mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain. Sehingga pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.

"Untuk persentasi perekaman di Riau belum bisa kita publis. Karena masih dilakukan pembersihan data kependudukan bersama pusat," tandasnya.

Selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendalam dalam menuntaskan target perekaman e-KTP di Riau.

Seperti perangkat yang digunakan untuk merekam perlu peremajaan, dimana pemerintah daerah diperbolehkan membeli sendiri alat perekam tersebut.

Kemudian ada juga kendala seputar jaringan perekaman data yang dipakai. Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki belum memadai dalam melayani masyarakat.

"Kendala lain itu mungkin masyarakat sendiri yang belum melakukan perekaman. Makanya kita imbau segera melakukan perekaman," tandasnya.‎

Sumber: Hallo Riau

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.