• Home
  • Pekanbaru
  • Dilaporkan Lukam Edy, Bawaslu: 3 Cagub Riau yang Lantik Pejabat Tidak Melanggar
Minggu, 01 April 2018 19:13:00

Dilaporkan Lukam Edy, Bawaslu: 3 Cagub Riau yang Lantik Pejabat Tidak Melanggar

PEKANBARU, Globalriau.com - Tiga cagub Riau berstatus kepala daerah dilaporkan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan di KPU. Bawaslu Riau menilai tindakan itu tidak melanggar aturan.

"Tetapi dari hasil penelusuran kami dan klarifikasi, tidak ada pelanggaran yang dimaksud pihak kuasa hukum Lukman Edy," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, dikutip dari Detik.com Sabtu (24/3/2018).

Rusidi menjelaskan Bawaslu sebelumnya menerima laporan dari kuasa hukum cagub Lukman Edy-Hardiyanto. Dalam laporannya, tiga pesaing cagub Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar, melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam laporannya, ketiga cagub dianggap memutasi pejabatnya 6 bulan sebelum penetapan paslon oleh KPU Riau. Laporan itu disampaikan tim hukum Lukman Edy pada Februari lalu.



Menurut Rusidi, untuk cagub Riau, Andi Rachman, sebagai petahana melantik pejabatnya. "Tetapi pelantikan atau memutasi pejabat itu sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi tidak ada masalah," kata Rusidi.

Adapun Firdaus yang statusnya wali kota dan Syamsuar sebagai Bupati Siak juga melantik pejabatnya menjelang penetapan. Ada pejabat yang dilantik atas persetujuan Kemendagri, ada pula yang tidak.

Hanya, lanjut Rusidi, status keduanya dalam pelaksanaan Pilkada Riau ini bukan sebagai petahana. Itu merupakan rujukan dari ahli hukum yang dimintai pendapat oleh pihak Bawaslu Riau.

"Kita meminta pendapat pakar hukum tata negara dari UI. Disebutkan bahwa yang dimaksud petahana itu adalah calon yang maju kembali untuk mempertahankan posisinya. Sedangkan kalau ada kepala daerah yang ikut dalam cagub seperti posisi wali kota atau bupati, itu dianggap penantang, bukan petahana," kata Rusidi,

Atas itulah, bahwa mutasi pejabat yang dilakukan Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru menjelang penetapan tidak melanggar aturan. Termasuk mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Siak Syamsuar.

"Dalam penelusuran kita, memang ada pejabat yang dilantik keduanya menjelang penetapan KPU. Hanya, posisi mereka dalam Pilgub Riau bukanlah petahana walau status mereka wali kota dan bupati. Keduanya dalam Pilgub Riau sebagai penantang," kata Rusidi.

"Kami sudah layangkan surat jawaban ini ke tim kuasa hukum cagub Lukman Edy," tutup Rusidi.

Sumber: Detik.com

Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.