• Home
  • Pekanbaru
  • Dua Perampok Toke Sawit Berhasil Dibekuk Poda Riau
Senin, 23 Agustus 2021 15:24:00

Dua Perampok Toke Sawit Berhasil Dibekuk Poda Riau

PEKANBARU, globalriau.com - Pelaku perampokan pengusaha sawit di Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini disergap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau di Kayu Agung, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tak sendiri, melainkan bersama rekannya AR. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp100 juta.



Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

“Keduanya terpaksa diberikan tembakan terukur karena melawan saat ditangkap,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, yang memimpin konfrensi pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan dan Kasubdit II, Senin (23/8/2021).

Perampokan yang dilakukan kedua pelaku, lanjut Narto dilakukan di bulan Juli lalu.“AN dan AR ini beraksi pada bulan Juli lalu di Siak Hulu, Kampar. Dengan sasaran pengusahaa sawit,” ucap Narto.

Dari pengakuan AN, lanjut Narto, sebelum melakukan perampokan. Tersangka terlebih dahulu menghubungi BO rekannya di Pekanbaru.“AN bersama AR ini sengaja datang dari Kayuagung, Sumatera Selatan dan langsung melakukan perampokan,” jelas Narto.

Setibanya di Pekanbaru, AN dan AR bertemu BO. Selanjutnya, mereka melakukan pemetaan lokasi dan sasaran yang akan dirampok.“Jadi AN dan AR ini berstatus residivis, karena juga pernah melakukan kasus serupa,” jelas Narto.

Beberapa waktu melakukan pemantauan, akhirnya keduanya menemukan sasaran yang baru saja keluar bank. Sambil membawa uang didalam plastik berwarna hitam.

“Percobaan pertama gagal. Saat korban berhenti dirumah makan, karena pintu mobil terkunci,” kata Narto.

Namun, keduanya masih bertekad merampok korban dan terus membuntuti hingga korban tiba di rumahnya.

“Begitu korban sampai di rumahnya, kedua pelaku langsung beraksi dan berhasil menggondol uang Rp100 juta,” kata Narto.

Sedangkan, untuk hasil uang rampokan diakui dibagi, AN mendapat jatah Rp40 juta dan AR Rp20 juta.“Ada pelaku lainnya mendapat Rp20 juta inisial BO warga Pekanbaru, yang berstatus pemilik motor yang digunakan untuk merampok,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Selanjutnya, sebut Narto, pihaknya masih melakukan pendalaman. Untuk mengungkapkan sisa uang hasil rampokan sebesar Rp20 juta lainnya.

“Kemana Rp20 juta lagi masih dikembangkan bersama mengejar keberadaan BO pemilik motor yang digunakan untuk bersaksi,” ucap Narto.

Narto menjelaskan, tersangka AN, dia disematkan ‘Duta’ karena pernah merampok di Malaysia, kurun waktu tahun 2008-2011 silam.“Duta disematkan kepada tersangka AN, karena pernah merampok di Malaysia,” ungkap Narto.

Tersangka AN sendiri mengaku penyematan ‘Duta’ pada dirinya. Karena pernah merampok di Malaysia.“Iya pernah beraksi di Malaysia, namun berhasil kabur,” singkat AN.***

Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.