Rabu, 30 Agustus 2017 13:56:00
Kadis PUPR Riau di Penjara Gara-Gara Pungli Rp 10 Juta
PEKANBARU, Globalriau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, ke penjara. Nama ini tersangkut pungutan liar (pungli) Rp 10 juta bagi kontraktor yang ingin mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di dinas tersebut.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Fariadi, penahanan dilakukan setelah berkas Zulkifli dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau. Edy menyebutkan, pengusutan peran Zulkifli berdasarkan penangkapan tiga honorer di dinas tersebut, yakni Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudir.
Ketiganya diserahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dan ditahan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sialang Bungkuk," tegas Edy di Pekanbaru, Senin petang, 28 Agustus 2017.
Terkait kasus Zulkifli Harun, kata Edy, pihaknya belum melakukan tahap II karena masih berkoordinasi dengan JPU di Kejati Riau. Sementara ini, Zulkifli dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Edy menerangkan, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Riau menangkap tiga honorer di dinas tersebut dalam operasi tangkap tangan. Awalnya, Zulkifli selamat dari penyidik karena belum ditemukan keterlibatannya.
Begitu berkas ketiga bawahannya dilimpahkan ke Kejati Riau, jaksa peneliti memberi petunjuk tentang keterlibatan Zulkifli dan memberi rekomendasi penetapan tersangka.
Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifki Harun, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pungli tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan IUJK yang menjadi penyebab terungkapnya kasus ini.
Operasi tangkap tangan ini berlangsung pada Senin, 10 April 2017, sekitar pukul 14.30 WIB di ruangan pengurusan penerbitan IUJK di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Kepolisian saat itu menangkap beberapa orang, di antaranya Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.
Dari hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, dan langsung ditahan di Mapolda Riau.
Dalam kasus ini juga sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, seperti Tuswan Aidi yang merupakan Penjabat Kabid Jasa Konstruksi dan Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun. Untuk nama disebut terakhir, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pungli yang dimaksud adalah biaya yang dikutip dari masyarakat saat pengurusan penerbitan IUJK. Sedangkan, besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan.
Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(liputan6.com)
Share
Berita Terkait
Diduga Pungli, Kepala Imigrasi Dumai Kaget Ada Kutipan Cop Pasport
Hasil wawancara yang berhasil diabadikan awak media melalui rekaman video, terungkap sebahagian besar penumpang dikenakan biaya cop pasport yang bervariasi mulai dari Rp50 ribu hin
Diduga Pungli, Imigrasi Dumai Peras Penumpang Kapal Ferry
Dari hasil investigasi kepada penumpang kapal baik yang hendak menuju Port Klang, Port Dickson maupun Muar, sebahagian besar mengaku diminta petugas imigrasi saat hendak cop parpor
Pejabat BPN di Rohul Terjaring OTT
Guntur menjelaskan korban pungli adalah Sepriyandi yang berprofesi sebagai notaris dan Endahwati, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya tengah mengurus sertifikat hak tanggun
Terlibat Pungli, Lima Oknum Polisi Riau Terjaring OTT
Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polda Riau sepanjang Januari 2017 hingga sekarang setidaknya sudah menindak sekitar lima orang oknum polisi yang diduga terlibat Pungl
Komentar