• Home
  • Pekanbaru
  • Mahasiswa Asal Dumai Terlibat Pengiriman 4,5 Kg Sabu dan 3000 Ekstasi
Kamis, 13 September 2018 13:01:00

Mahasiswa Asal Dumai Terlibat Pengiriman 4,5 Kg Sabu dan 3000 Ekstasi

(Kompas.com/Idon Tanjung)
Tiga kurir narkoba asal Kota Dumai diamankan di Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (12/9/2018).

PEKANBARU, Globalriau.com - Seorang mahasiswa di Riau berinisial AS alias Arif (21) terlibat dalam peredaran narkotika diduga selundupan dari Malaysia. Pelaku berperan sebagai kurir.

Warga asal Kota Dumai tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial HH alias Hari (32) dan AP alias Arifin (22). Keduanya pekerja swasta yang juga warga Kota Dumai.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 4,5 kilogram dan 3000 butir pil ekstasi. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menyampaikan, ketiganya merupakan kurir narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Pekanbaru.

Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

"Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution pada Minggu (2/9/2018) lalu sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu para pelaku hendak makan nasi goreng di sebuah warung," ungkap Edy Sumardi pada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di Pekanbaru.

Barang bukti narkotika dalam kemasan teh China ditemukan dalam mobil yang dibawa pelaku. "Barang bukti 5 paket bungkus plastik ukuran besar dengan rincian 4 paket dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau. Kemudian satu paket dilakban warna cokelat berisi sabu-sabu," kata Edy.

Kemudian, ditemukan juga tiga bungkus plastik ukuran besar berisi pil ekstasi 3.000 butir. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak permen berisi 9 butir pil ekstasi merek kodok dan pinguin.

Satu unit mobil dan tiga unit ponsel turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polresta Pekanbaru. Edy Sumardi menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.