• Home
  • Pekanbaru
  • Musda Golkar, Andi Rachman dan Syamsuar Bakal Duel
Senin, 24 Februari 2020 14:59:00

Musda Golkar, Andi Rachman dan Syamsuar Bakal Duel

PEKANBARU, globalriau.com - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golangan Karya (Golkar) segera digelar 1-2 Maret mendatang. Ketua DPD Golkar Riau yang juga mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan bersaing bersama Syamsuar yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada Musda nanti.



Demikian disampaikan Ketua PP Sumatera I DPP Golkar, Idris Laena, Ahad (23/2/20). Menurut Lena, dua kader ini sudah menyatakan kesiapan bertarung pada Musda yang digelar di Kota Pekanbaru.

"Saat ini ada dua kader yang telah menyatakan akan maju sebagai calon. Pertama Arsyajuliandi Rahman yang saat ini masih menjadi ketua DPD Golkar Provinsi Riau, dan menjabat Sebagai Anggota DPR RI. Satu lagi adalah Syamsuar mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Siak yang sekarang ini menjabat Gubernur Provinsi Riau," kata Idris Laena.

Dipaparkan Laena, siapa pun yang maju dan memenangi pertarungan pada Musda Golkar Riau harus ada niat baik membesarkan Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini harus jauh lebih baik dan lebih mengakar dimasyarakat.

Lebih dari itu, di Riau sendiri khususnya Golkar memiliki agenda penting yang harus dihadapi. Yakni, ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Sukses Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Sukses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

"Kami Merindukan kembali ke Jayaan Partai Golkar di Provinsi Riau,Karena setelah ini,Pekerjaan kami adalah Sukses Pilkada,Sukses Pileg dan Sukses Pilpres tahun 2024," papar Laena.

Ada pun terkait pelaksanaan Musda, Laena membeberkan sesuai dengan Surat DPP Partai Golkat No B 25/Golkar/2020 tertanggal 20 Pebruari 2020. Maka DPD Golkar Provinsi Riau, akan dilaksanakan pada 1 sampai Dengan 2 Maret 2020 di Pekanbaru.

Dalam Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Kepartaian Bp Kahar Muzakkir bersama Sekretaris Jendral Lodewijk F.Paulus, Pelaksanaan Musda dimaksudkan untuk memenuhi Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 40 Ayat 2 Hurup C, bahwa Musda Provinsi dilaksankan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Munas.(rtc/red)

Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.