• Home
  • Pekanbaru
  • Pakar Hukum Tipikor : Penegak Hukum Sudah Bisa Proses Hibah KONI Pekanbaru
Kamis, 19 Oktober 2017 15:18:00

Terindikasi Penyelewengkan

Pakar Hukum Tipikor : Penegak Hukum Sudah Bisa Proses Hibah KONI Pekanbaru

Ilustrasi.

PEKANBARU, Globalriau.com - Dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran (TA) 2016 lalu tidak dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya. Alokasi yang bersumber dari APBD tersebut diterima Rp2,8 miliar.

Dikatakan salah satu sumber dari bagian keuangan Pemko Pekanbaru, dari anggaran sebesar Rp2,8 M yang dialokasikan, penggunaan anggaran yang telah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya cuma senilai Rp1,9 M. Sementara Rp 900 juta lagi belum jelas penggunaannya.

Menanggapi kondisi tersebut, pakar hukum tipikor Andriansyah.SH.MH Kamis (19/10/2017) saat dimintai pendapatnya mengenai hal ini membeberkan bahwa penegak hukum sudah lakukan proses hukum terhadap pengurus KONI selaku penerima hibah.

"Dalam aturan penerima hibah ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama NPHD, isi proposal dan LPj, jika tiga hal tersebut tidak terpenuhi hingga 10 Januari tahun berikutnya maka penegak hukum sudah bisa masuk," sebutnya.

Dijelaskannya lebih jauh, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Aturan tersebut mengatur tanggung jawab penerima hibah, salah satunya bertanggungjawab baik secara materil maupun formil terhadap hibah tersebut.

Kemudian isi proposal, dalam pengajuan proposal dana hibah tersebut dijelaskan peruntukannya."Sehingga dari situ bisa dihitung selisih harga dan kebutuhan dana yang digunakan penerima hibah," jelasnya.

Ketiga, tambah Aan, adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPj) seluruh penggunaan hibah harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

"Kalau dari kasus KONI Pekanbaru ini, jika memang sampai sekarang belum lengkap laporan terhadap sisa dana Rp900 juta tersebut maka sudah terindikasi penyelewengan, kalau begitu masuknya tipikor." sebutnya.

Diberitakan sebelumnya,  Tidak jelasnya LPj anggaran yang diterima KONI Kota Pekanbaru bersumber dari Dana Hibah APBD TA 2016 memunculkan asumsi terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut informasi yang dihimpun, Dana Hibah yang diterima oleh KONI Pekanbaru berjumlah Rp2,8 miliar pada tahun 2016. Dalam aturannya, pengurus KONI wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Namun, sampai batas waktu ditentukan, ternyata kewajiban itu tidak dilaksanakan.

Dari anggaran sebesar Rp2,8 M yang dialokasikan, penggunaan anggaran yang telah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya cuma senilai Rp1,9 M. Sementara Rp 900 juta lagi belum jelas penggunaannya.

"Per 10 Januari 2017, yang sudah di SPj-kan baru Rp1,9 miliar rupiah. Sisanya, sebesar 900 juta lagi belum kita terima laporannya," ujar sumber di bagian keuangan Pemko Pekanbaru.

Informasi lain yang diperoleh menyatakan sisa uang di rekening KONI Pekanbaru dari Rp2,8 M Dana Hibah yang diterima dari APBD Pekanbaru TA 2016 cuma sekitar Rp 170 juta. Pencarian terakhir dilakukan sekitar tanggal 30 Juli 2017 sebesar Rp65 juta. Artinya, hampir 100 persen Dana Hibah yang dianggarkan telah digunakan.

Ketua KONI Kota Pekanbaru hasil Musorkotlub, Anis Murzil saat dihubungi mengaku tidak tahu-menahu dengan anggaran tersebut. Pasalnya penerimaan dan penggunaan anggaran bukan pada masa kepemimpinannya.

"Wah, kalau masalah itu kurang pas saya yang menjawab. Bagusnya ditanya kepada kepengurusan sebelumnya," ujar Anis Murzil melalui sambungan telpon seluler, Kamis (19/10/17).

Terpisah, A Tambi selaku ketua KONI Pekanbaru periode sebelumnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak menjawab, lalu awak media mencoba melalui pesan singkat (SMS) hingga berita ini dimuat beliau juga belum membalas.

Sama halnya bendahara KONI 2016, Yasin, saat diwawancara melalui sambungan seluler mengatakan sedang melakukan evaluasi terhadap perubahan APBD 2017 sehingga belum bisa wawancara.

"Maaf mas, lagi evaluasi APBD-P, tengah ada tanya jawab belum bisa diwawancara," ujarnya singkat.***(egi/tim)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 6 tahun lalu

    Polres Dumai Sebut Enam Calon Tersangka Kasus Dana Hibah

    Mereka belum membeberkan instansi yang jadi target penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah di Kota Dumai.
  • 6 tahun lalu

    Kasus Dana Hibah Dumai Libatkan Sejumlah Oknum Anggota DPRD ?

    Dijelaskan mantan Kapolres Siak, jika sudah terlengkapi dua alat bukti atas kasus dugaan korupsi dana hibah ini maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.
  • 7 tahun lalu

    Hibah KONI Pekanbaru TA 2016 Terindikasi Korupsi

    Menurut informasi yang dihimpun, Dana Hibah yang diterima oleh KONI Pekanbaru berjumlah Rp2,8 miliar pada tahun 2016. Dalam aturannya, pengurus KONI wajib membuat laporan pertanggu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.