• Home
  • Pekanbaru
  • Pemilu 2019, Bawaslu: 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan
Rabu, 24 April 2019 19:31:00

Pemilu 2019, Bawaslu: 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan

PEKANBARU, globalriau.com - Empat kabupaten dan kota di Provinsi Riau dinyatakan rawan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.



Terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan yang menjadi temuan dari laporan yang diterima Bawaslu Riau. Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sejumlah indikasi kecurangan yang diterima berdasarkan laporan yang masuk kepada pengawas Pemilu di wilayah Riau.

"Ada 4 kabupaten dan kota yang hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau) banyak masalah, yakni Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis," ungkap Rusidi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/4/2019).

Dari Empat Kabupaten tersebut, terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang rawan kecurangan seperti Kabupaten Kampar, ada 5 kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar.

Sedangkan, di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 3 kecamatan yang rawan, yakni Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu. Sementara di Kabupaten Bengkalis, hanya satu kecamatan rawan, yaitu Kecamatan Mandau (Duri).

"Kemudian yang harus menjadi pengawasan kami, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, kerena hampir seluruh kecamatannya rawan kecurangan," ucap Rusidi.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya.

Rusidi mengingatkan, ada sanksi pidana yang menjerat setiap pelaku yang terbukti curang pada setiap tahapan Pemilu.

Semuanya diatur dalam Pasal 504 dan 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan, karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," ungkap Rusidi.

Rusidi berharap, partisipasi masyarakat ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan adil.(kompas)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    199 Mantan Napi Daftar Bacaleg, 6 Orang dari Riau

    Dari 199 Bacaleg tersebut, 6 di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Dua orang untuk DPRD Riau, dan 4 lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota.
  • 6 tahun lalu

    Lima Mantan Narapidana Ditemukan jadi Bacaleg DPR

    Wahyu mengatakan, kelima bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan sat
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.