• Home
  • Pekanbaru
  • Pemprov Riau Tetapkan Prokes Selama Nataru Masa Covid-19
Minggu, 20 Desember 2020 19:23:00

Pemprov Riau Tetapkan Prokes Selama Nataru Masa Covid-19

PEKANBARU, globalriau.com - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19.



Prokes tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

Dimana dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.

Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujarnya.

Dilanjutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," sebutnya.

Riski menambahkan, perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Namun dalam keadaan tertentu Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.

"Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu," lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

"Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(MCR)

Share
Berita Terkait
  • 10 jam lalu

    Apical Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Perusahaan

    Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.
  • 10 jam lalu

    Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau, Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa

    Hal semacam ini kata Erwin tidak saja bisa dicegah dengan sebatas himbauan saja. Harus ada tindakan tegas dan terukur terhadap oknum sekolah yang nakal.
  • kemarin

    Jaksa Agung Hadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 Membentuk Badan atau Entitas Para Jaksa ASEAN

    Jaksa Agung mengajak para Jaksa ASEAN/peserta forum untuk berkomitmen bersama menjadikan forum Pertemuan Konsultasi ke-2 Jaksa se-ASEAN di Bali sebagai langkah penguatan sinergi da
  • 2 hari lalu

    Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

    Batik Dayun binaan BSP dan Batik Srikandi binaan SPR Langgak. Kemudian juga produk UMKM dari Umah Oleh-oleh Bagansiapiapi dan produk cemilan buatan PKK Mandau binaan PHR
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.