Selasa, 19 Januari 2016 01:47:00
Pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil di Pekanbaru Gratis
Humas Pemko Pekanbaru.
PEKANBARU- Terhitung 13 Januari, sudah 1.769 pelaku usaha yang mengurus dan mengantongi izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Data ini terus terpantau karena seluruh kecamatan telah terhubung dan dapat memantau melalui media elektronik.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Ardiansyah, SSTP MSi, ketika di wawancara, Senin (18/1) mengungkapkan, dari total jumlah pelaku usaha yang telah mngantongi IUMK, terbanyak beradadi wilayah Kecamatan Tenayan Raya, yakni 487 IUMK.
"Kemudian Kecamtan Senapelan sebanyak 314 pelaku usaha, Kecamatan Tampan 187, Kecamatan Rumbai Pesisir 170, Kecamatan Payung Sekaki 143, Kecamatan Rumbai 134, Kecamatan Sail 90, Kecamatan Marpoyan Damai 72, Kecamatan Bukit Raya 42, Kecamatan Sukajadi 50 dan Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 48.
Ketika disinggung mengenai keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha yang mengantongi IUMK, dikatakan Ardiansyah, pelaku usaha akan mendapatkan pembinaan.
"Mereka yang memiliki IUMK diutamakan untuk mendapatkan pembinaan," jelas Ardiansyah.
Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya giat mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus IUMK dan pengurusan tidak dipungut biaya. Pelaku yang ingin mengurus IUMK dapat melampirkan KTP dan KK ke pihak kecamatan dan mengisi formulir."
"Bagi pelaku usaha cukup membawa KTP dan KK saja ke kecamatan dan kemudian mengisi Formulir, lalu tim akan mensurvey untuk memastikan usaha yang dijalankan. Setelah jelas kepastiannya, pelaku usaha bisa memiliki IUMK," jelasnya.(fir)