Kamis, 12 November 2015 22:08:00
Polda Riau Menggeber Semua Kasus Karhutla
Tangani Tujuh Perusahaan
PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pengambil alihan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah yang ditangani sejumlah polres selama ini.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, pengambil alihan kasus dimaksudkan untuk menggeber penyelesaiannya. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami saat ini mengambil alih penanganan karhutla yang selama ini ditangani oleh jajaran polres. Karena kami tahu polres banyak menangani kasus selain karhutla. Jadi, khusus penangan karhutla biar kami ambil alih semua," ujarnya.
Kasus yang diambil itu di antaranya kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan PT Sumatera RiangLestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (BDL) di Inhil. Kemudian PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Alam Sari Lestari (ASL) di Inhu, dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak.
Ari menambahkan, selama ini polres kesulitan mengangani kasus itu. Misal sulitnya menghadirkan tim ahli dan meminta izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penangan kasus.
"Kami tidak mau penanganan kasus karhutla ini berlarut-larut. Bagi siapa saja yang bersalah dan yang tidak bersalah segera jelas," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga perusahaan di Riau sebagai tersangka karhutla. Tiga perusahaan itu adalah PT Palm Lestari Makmur (PLM), PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, dan PT Alam Sari Lestari (ASL).
Tersangka Bertambah
Bareskrim Polri mengantongi satu tersangka lagi dari korporasi, terkait kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan demikian, maka saat ini ada lima korporasi yang sedang diusut pihak kepolisian. Hanya saja belum diketahui pasti apakah nanti semuanya bisa terjerat menjadi tersangka atau tidak.
"Ada tersangkanya, tapi jangan dulu disebutkan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Yazid Fanani, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Yazid sempat meralat pernyataannya soal status tersangka PT BMH (Bumi Mekar Hijau). Dia berdalih, pernyataan yang dibuat September itu salah karena yang dia maksud adalah pembuatan laporan perkara, bukan penetapan tersangka.
Ketika ditanyai apakah tersangka yang dia maksud kini adalah PT BMH, Yazid menampik. "Yakinlah ini yang lain. Nanti kami sampaikan."
Dia juga mengatakan, proses penegakan hukum dalam peristiwa yang telah banyak memakan korban ini lambat lantaran pihaknya tidak kunjung mendapatkan keterangan saksi ahli yang mencukupi."Kalau lambat suruh saksi ahlinya cepat," kata Yazid.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengakui institusinya memang tertutup soal nama tersangka pembakaran hutan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton.
Anton menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik. Karenanya, dia meminta publik percaya pada penegak hukum dalam memproses kejahatan yang sudah banyak memakan korban ini.(jpnn/okz)