Selasa, 17 November 2015 22:04:00
Polda Tetapkan Tersangka Pembobol Rp12,8 M BRI Sei Kijang
PEKANBARU- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan RK (26) sebagai tersangka tunggal kasus pembobolan Rp12,8 miliar uang BRI Unit Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Selasa (17/11/15). Disebutkan, penetapan tersangka tunggal mantan Mantri (Marketing, Red) BRI Unit Sei Kijang tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan Kepala Unit serta berkoordinasi dengan pihak Cyber Crime Subdit Pidana Cyber Mabes Polri.
"Kita telah memeriksa dan kepala unit beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan Subdit Pidana Cyber Mabes Polri dan disimpulkan bahwa RK adalah tersangka tunggal," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan RK, beber Guntur, sewaktu tersangka masih menjabat Mantri BRI Unit Bandar Sei Kijang, membuka rekening atasnama nasabah fiktif berinisial MW. Setelah itu, tersangka RK memindahbukukan dari Buku Besar (General Ledger) ke rekening milik MW, secara bertahap dari 3 Juni 2013 sampai 4 Pebruari 2015.
Dari bukti yang disita, terangka RK pernah tertangkap kemara CCTv sedang memindahkan uang dari rekening nasabah fiktif, MW ke rekening dirinya sendiri dan sejumlah rekening lain, termasuk keluarganya.
Sehingga dari pemeriksaan terhadap berberapa saksi dan pengumpulan barang bukti, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara dengan total kerugian mencapai Rp12,8 miliar.(rtc)