• Home
  • Pekanbaru
  • Polisi Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu asal Malaysia
Rabu, 17 Juli 2019 16:38:00

Polisi Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu asal Malaysia

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika asal Malaysia.

Globalriau.com - Polisi menggagalkan peredaran sabu sebanyak 10 kilogram dan pil ekstasi 15.490 butir. Dua kurir yang membawa narkoba bernilai Rp 20 miliar itu, inisial A dan D serta Bd diciduk polisi. Narkoba itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.



"Para pelaku menyelundupkan sabu 10 kilogram dan pil ekstasi 15.490 butir dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Bengkalis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman, Selasa (16/7) dilansir dari merdeka.com.

Para penyelundup narkoba berulang kali memanfaatkan Selat Malaka yang berada di jalur pantai timur Provinsi Riau. Mereka masuk ke Kabupaten Bengkalis, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dibatasi Selat Malaka.

"Jadi, narkoba diselundupkan masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau dan diedarkan keluar Riau," jelasnya.

Gagalnya penyelundupan narkoba itu, setelah polisi melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu sebulan lamanya setelah menerima laporan masyarakat peredaran narkoba di wilayah Riau.

"Dua tersangka pertama inisial A dan D berhasil dibekuk di sekitar pelabuhan RoRo Sungai Pakning dan Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juli 2019. Mereka membawa 10 kilogram sabu dan 15.500 butir pil ekstasi," terang Suhirman.

Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang terkait jaringan narkoba tersebut. Hasilnya polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya di wilayah Kota Pekanbaru berinisial Bd.

Dari tangan remaja berusia 19 tahun itu, polisi menyita 500 butir pil ekstasi. Bd berperan membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. Ketiga tersangka merupakan jaringan yang sama dan memiliki peran berbeda.

"Tersangka D, merupakan tersangka utama yang bertindak sebagai pengendali jaringan tersebut. Sementara A dan Bd merupakan kaki tangan sebagai penyimpan dan kurir," jelasnya.

Mereka hendak membawa sabu itu ke berbagai daerah di Pulau Sumatera. Mulai dari pintu masuk, yakni Riau. Hingga membawa narkoba ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka D mengaku telah empat kali meloloskan pengiriman sabu. Setiap kali lolos, dia mendapat upah sebesar Rp20 juta dari bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut termasuk mengungkap bandar besar sindikat tersebut. Kita sudah kantongi identitasnya," imbuh Suhirman.

Ketiga tersangka dan barang bukti narkoba, dua sepeda motor, serta kendaraan roda empat diamankan di kantor Ditrl Reserse Narkoba Polda Riau untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.(red/MG)

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.