Rabu, 18 November 2015 21:19:00
Rp900 Juta dalam 40 Amplop untuk DPRD Riau
Sidang Lanjutan Suap APBD
PEKANBARU- Sebesar Rp900 juta uang disiapkan untuk menyuap 40 anggota DPRD Riau periode 2009-2014 guna mempermulus pengesahan APBD murni 2015.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap pengesahan APBD Perubahan 2014 an APBD Riau 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/11/15). Agenda sidang mendengarkan tanggapan terdakwa Ahmad Kirjauhari terhadap keterangan sejumlah saksi di persidangan terdahulu.
Dari keterangan Kirjauhari, uang Rp900 juta diberikan Suwarno pada tanggal 2 September 2014 dalam dua bungkusan ransel dan koper. Uang di dalam koper dan ransel tersebut sudah dibagi-bagikan dalam 40 amplop tetapi belum ada nama anggota dewan yang bakal menerimanya.
Jumlah uang yang sudah dibagi-bagikan dalam amplop itu terdiri dari 31 amplop masing-0masingnya berisi Rp20 juta, 5 amplop berisi Rp25 juta, 2 amplop Rp40 juta dan 1 amplop berisi Rp50 juta.
"Uang yang diserahkan Suwarno itu di rumah saya buka. Ternyata jumlahnya Rp900 juta yang sudah dibagi-bagi dalam 40 amplop. Tetapi di amplop belum ada nama anggota dewan yang akan didistribusikan," ungkap Kirjauhari.
Yang menentukan siapa siapa saja anggota dewan bakal menerima uang suap itu diputuskan Ketua DPRD Riau waktu itu, Djohar Firdaus bersama anggota dewan, Riki Hariansyah di Kafe Lite Latte di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 8 September 2014.
Kirjauhari membenarkan dalam penyimpangan itu (uang suap, Red) yang berperan aktif adalah dirinya, Djohar Firdaus dan Riki Hariansyah.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Masrul menskorsing sidang karena masuknya waktu Sholat Dzuhur.
Semula Achmad Kirjauhari dengan lancar menerangkan tentang rapat Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Bahkan Kirjauhari dengan jelas bahwa ada titipan uang untuk Johar Firdaus dan para anggota DPRD Riau yang membahas rancangan APBD yang diberikan Annas Ma'mun, selaku Gubernur Riau.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pulung Rinandoro SH berapa jumlah uang untuk pengesahan APBD. Kirjauhari mengaku tidak tahu. Bahkan Kirjauhari berkilah tidak ikut atau tidak tahu menahu tentang adanya dana untuk pengasahan.
Namun ketika dicerca JPU Pulung, kenapa di BAP terdakwa sampaikan jumlah uang Rp 900 juta, Kirjauhari gelagapan dan gugup.
"Tadi saudara mengaku tidak tahu tentang uang titipan tersebut, ini di BAP saudara katakan kepada Johar bahwa jumlah uangnya Rp900 juta. Berarti, sebelum uang diserahkan, Saudara sudah tahu ini uang apa dan untuk apa," kata Pulung dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, dengan terdakwa Achmad Kirjauhari. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Pertanyan jaksa KPK itu, langsung membuat Kirjauhari gelagapan."Saya lihat dari sudut amplopnya. Di situ tertera jumlah uangnya yang akan dibagikan," jawab Kir.
Selanjutnya ia ditanya jaksa tentang asal uang pemberian yang disampaikan Wan Amir Firdaus."Uang yang disampaikan Wan Amir itu uang dari mana? Dari APBD atau uang dari mana?" tanya jaksa.
Kemudian Kirjauhari mengatakan uang itu dari Annas Ma'mun. Tapi dia tidak tahun apakah itu uang pribadi atau uang dari mana."Kata Wan Amir, ada uang titipan dari Pak Annas Ma'mun," tuturnya.
Seperti diketahui, Achamd Kirjauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni, Johar Firdaus, Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014.
Dimana terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau. Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rtc)