• Home
  • Pekanbaru
  • Seorang Murid Kelas Enam SD di Riau Dicabuli Hingga Hamil 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2018 20:33:00

Seorang Murid Kelas Enam SD di Riau Dicabuli Hingga Hamil 7 Bulan

PEKANBARU, Globalriau.com - Seorang murid kelas enam SD di Pekanbaru, Riau, diduga dicabuli dua orang pria hingga hamil 7 bulan.

Berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut, dilansir dari TribunWow.com Kompas, Jumat (31/8/2018).

1. Pelaku 2 Pegawai Kampus

Nr, ibu kandung korban mengungkapkan putrinya dicabuli oleh dua orang pria yang bekerja di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.



Orangtua korban pun melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bantuan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).

"Ada dua laki-laki yang sering bawa anak saya. Mereka bekerja di kampus UIR (Universitas Islam Riau)," kata Nr kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

2. Tahu dari Tetangga

Nr mengetahui anaknya hamil setelan diberitahu oleh seorang tetangganya beberapa hari lalu.

Karena selama ini korban tidak pernah bercerita apa yang sedang dialaminya."Dia gak mau cerita ke saya. Tiap saya tanya dia diam saja," ucap Nr.

Tetangganya curiga bahwa perut putri Nr membuncit.

3. Hamil 7 Bulan

Nr mengaku melihat anaknya mual setelah makan, namun tidak menduga bahwa putrinya sedang hamil. Ia pun membawa korban ke puskesmas untuk memastikan kondisi anaknya.

Nr pun mengetahui bahwa putrinya positif hamil dan usia kandungannya telah mencapai 7 bulan."Saya kaget. Enggak tahu mau buat apa," katanya.

"Saya tidak tahu kalau dia (korban) hamil. Itu karena tetangga yang cerita sama saya kalau anak saya perutnya buncit," ujarnya.

4. Adukan Kasus ke LBP2AR

Nr pun mengadukan perbuatan dua orang tersebut ke Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).

Ketua LBP2AR Rosmaini mendampingi orangtua korban untuk melaporkan kasus pencabulan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Kasus ini sudah kita laporkan. Kita berharap pelaku dapat ditangkap," ujar Rosmaini.

Rosmaini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan korban pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Apalagi orangtua korban merupakan keluarga kurang mampu.

"Kita kasihan sama korban dan orangtuanya. Mereka ini orang susah yang bekerja sebagai pemulung," kata Rosmaini.

Saat dikonfirmasi wartawan, Waka Kapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku akan dijerat tindak pidana pasal 76 E JO 82 UU no.35 tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak.

Sumber: TribunWow.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.