Sabtu, 01 September 2018 20:33:00
Seorang Murid Kelas Enam SD di Riau Dicabuli Hingga Hamil 7 Bulan
PEKANBARU, Globalriau.com - Seorang murid kelas enam SD di Pekanbaru, Riau, diduga dicabuli dua orang pria hingga hamil 7 bulan.
Berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut, dilansir dari TribunWow.com Kompas, Jumat (31/8/2018).
1. Pelaku 2 Pegawai Kampus
Nr, ibu kandung korban mengungkapkan putrinya dicabuli oleh dua orang pria yang bekerja di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Orangtua korban pun melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bantuan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).
"Ada dua laki-laki yang sering bawa anak saya. Mereka bekerja di kampus UIR (Universitas Islam Riau)," kata Nr kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
2. Tahu dari Tetangga
Nr mengetahui anaknya hamil setelan diberitahu oleh seorang tetangganya beberapa hari lalu.
Karena selama ini korban tidak pernah bercerita apa yang sedang dialaminya."Dia gak mau cerita ke saya. Tiap saya tanya dia diam saja," ucap Nr.
Tetangganya curiga bahwa perut putri Nr membuncit.
3. Hamil 7 Bulan
Nr mengaku melihat anaknya mual setelah makan, namun tidak menduga bahwa putrinya sedang hamil. Ia pun membawa korban ke puskesmas untuk memastikan kondisi anaknya.
Nr pun mengetahui bahwa putrinya positif hamil dan usia kandungannya telah mencapai 7 bulan."Saya kaget. Enggak tahu mau buat apa," katanya.
"Saya tidak tahu kalau dia (korban) hamil. Itu karena tetangga yang cerita sama saya kalau anak saya perutnya buncit," ujarnya.
4. Adukan Kasus ke LBP2AR
Nr pun mengadukan perbuatan dua orang tersebut ke Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).
Ketua LBP2AR Rosmaini mendampingi orangtua korban untuk melaporkan kasus pencabulan ini ke Polresta Pekanbaru.
"Kasus ini sudah kita laporkan. Kita berharap pelaku dapat ditangkap," ujar Rosmaini.
Rosmaini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan korban pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Apalagi orangtua korban merupakan keluarga kurang mampu.
"Kita kasihan sama korban dan orangtuanya. Mereka ini orang susah yang bekerja sebagai pemulung," kata Rosmaini.
Saat dikonfirmasi wartawan, Waka Kapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku akan dijerat tindak pidana pasal 76 E JO 82 UU no.35 tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak.
Sumber: TribunWow.com