• Home
  • Pekanbaru
  • Setelah Sekda Dumai, KPK Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Minggu, 23 September 2018 20:44:00

Setelah Sekda Dumai, KPK Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Merdeka.com/Genan
Jubir KPK Febri Diansyah.

GLOBALRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Provinsi Riau. Proyek multi years atau tahun jamak itu dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp 494 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai, maka akan sangat mudah menetapkan tersangka baru. Pihaknya membidik pejabat yang diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan, PT Citra Gading Asritama dan PT Mawatindo Road Construction.



"Jika audit BPK nanti sudah selesai, maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," katanya melalui pesan elektronik, Kamis (13/9).

Langkah itu sedang dilakukan KPK. Febri mengaku penyidik sudah mengajukan perhitungan kerugian negara untuk kasus multi years ini sejak akhir tahun 2017 lalu.

"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," rincinya.

Dia menambahkan, penyidik memeriksa dua saksi terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Selain Huri, ada satu saksi lainnya dari pihak swasta. Namun Febri tidak menyebutkan nama pihak kontraktor yang diperiksa penyidik.

"Ada dua saksi kami agendakan diperiksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang (Huri)," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir dan rekanan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Sedangkan PT CGA yang ikut menjalankan proyek ini belum ada perwakilannya menjadi tersangka. Namun, bos PT CGA, Ichsan, ditangkap KPK dalam kasus korupsi lain. Kasusnya terjadi di Kutai Kartanegara yang melibatkan pejabat di sana soal proyek juga.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.

Saat mendalami kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang pada saat itu merupakan anggota DPRD Bengkalis. Di sana, ditemukan uang Rp1,9 miliar.

KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun

    Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.