• Home
  • Pekanbaru
  • Sidang Lanjutan Suap RAPBD, Eks Ketua DPRD Riau Pakai Ilmu Lupa
Kamis, 12 November 2015 22:11:00

Sidang Lanjutan Suap RAPBD, Eks Ketua DPRD Riau Pakai Ilmu Lupa

Sidang suap APBD Riau

PEKANBARU- Dalam sidang lanjutan dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan dua mantan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 Johar Firdaus dan periode 2014-2019 yakni Suparman (calon bupati Rokan Hulu), sebagai saksi, Kamis (12/11).

Namun, dua saksi lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah, batal bersaksi. Rencananya, keduanya akan dikonfrontir oleh Jaksa KPK pekan depan.

Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro menjelaskan, Annas Maamun batal hadir dengan alasan sakit dan Mahkamah Agung hanya bisa memberi izin satu hari untuk terpidana kasus suap pengalihan lahan itu hadir sebagai saksi. Sakitnya mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dibuktikan dengan surat sakit dari dokter yang diberikan JPU ke Ketua Majelis Hakim, Masrul.

"Satu saksi sedianya dipanggil dalam persidangan hari ini, Annas Maamun. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen," ujar Pulung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.

Untuk membuktikannya kondisi sakit Annas Maamun kepada hakim ketua majelis Masril, Jaksa KPK memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya. Dalam foto tersebut, terlihat juga Annas Maamun terbaring tabung oksigen di sebelah kanannya.

Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.

"Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, kami meminta untuk membaca (BAP) saja kesaksian Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata Jaksa Pulung kepada hakim.

Untuk diketahui, pada sidang lanjutan beberapa hari lalu, jaksa juga sempat menghadirkan empat anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, di antaranya, Politisi PDI Perjuangan Zukri Misran, Politisi Demokrat Toni Hidayat dan Koko Iskandar, serta Politisi Partai Golkar Supriati.

Hanya saja saat dicecar jaksa KPK, Pulung Rinandoro dan Airin Karniasari, Gumpita selalu mengelak dan mengaku lupa dengan proses kejadian suap pembahasan anggaran itu.

Hal itu terjadi ketika jaksa Airin menanyakan Gumpita terkait kondisi pada rapat tertutup anggota Banggar DPRD Riau, membahas pembentukan tim komunikasi, serta rapat pembahasan RAPBD-P 2014.

"Saya lupa, tak banyak ingat lagi, di BAP lengkap semua, saat itu saya anggota Banggar," kata Gumpita menjawab pertanyaan Jaksa Airin.

Gumpita kembali menggunakan jurus lupa, saat Jaksa Airin menanyakan soal perintah melepas baterai ponsel dalam rapat anggota Banggar terkait pembahasan RAPBD, di ruang Komisi B DPRD Riau.

"Lupa saya, karena saya (datang) terlambat. Kalau tak salah, tak ada yang suruh buka baterai HP. Cuma pas saya masuk, saya tanya, 'apa iya buka baterai?' Makanya saya buka. Cuma saya lupa dan tidak tahu siapa yang beri instruksi itu," ujar Gumpita.

Kesaksian Gumpita yang selalu lupa membuat Jaksa Airin sedikit geram. Alhasil, buat mengembalikan ingatan Gumpita, Airin membacakan Berita Acara Pemeriksaan Gumpita saat disidik di KPK. Dia membacakan soal perintah terkait pencopotan baterai ponsel saat rapat itu.

"Apa iya setiap rapat harus lepas baterai? Tidak ada notulen. Lalu apa iya pembahasannya cuma itu saja?" kata Airin.

Gumpita lantas seakan pasang badan buat sejawat separtai, Suparman. Sebab pada sidang kemarin dua saksi mengakui perintah melepas baterai ponsel. Mereka adalah anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat, Toni Hidayat, dan Calon Bupati Kabupaten Pelalawan sekaligus mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran. Menurut mereka, Suparman adalah orang yang memerintahkan supaya anggota Banggar yang ikut rapat saat itu melepas baterai ponsel.

"Saya tidak bertanya kenapa harus copot baterai, saya cuma ikut, dan saya tidak tahu siapa orangnya (yang suruh lepas baterai)," ucap Gumpita.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 4 tahun lalu

    Kapolres Dumai Tegaskan Perkara Dugaan Penyelewengan Bansos Prioritas

    Meski sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan menyebutkan untuk memprioritaskan perkara tersebut, sama halnya dengan Kapolres yang kini dipimpin oleh AKBP Andri Ananta Yu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.