Kamis, 12 November 2015 20:11:00
UMK Kota Pekanbaru Diusulkan Rp2.165.435
PEKANBARU- Setelah melalui proses panjang yang dilakukan antara serikat pekerja dan pengusaha di Kota Pekanbaru, serta Dewan Pengupahan, ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435.
Informasi ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Djhoni Sarikoen kepada media beberapa hari lalu. "Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.
Ditempat berbeda, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT ketika diminta tanggapannya terkait UMK Pekanbaru, Kamis (12/11), mengatakan, hal tersebut baru sebatas usulan.
"Saya belum tahu, itu sebatas usulan. Itu harus realistis. Selain itu, pertimbangannya kedua belah pihak (buruh dan pengusaha,red) harus sama-sama memahami. kalau dipaksa dengan tuntutan yang ideal, kalau perusahaan tidak mampu, apalagi UMKM (usaha kecil,red), kalau mereka gulung tikar, kan lebih rugi lagi," ungkap Walikota H Firdaus, usai membuka pertandingan futsal, sempena HUT Kopri ke 44, dihalaman Kantor Walikota Pekanbaru.
Intinya menurut Walikota, antara pengusaha dan karyawan harus punya rasa memiliki. "Saya himbau, seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Ubahlah paradigma, perusahaan dan karyawan harus punya rasa saling memiliki. Tidak ada yang merasa pimpinan atau karyawan. Kalau sudah ada rasa memiliki, di perusahaan itu tidak akan terjadi persoalan," jelasnya.(fir)