Senin, 16 September 2019 19:51:00

Udara Empat Daerah di Riau Berbahaya Dihirup

Kabut asap melanda provinsi Riau.

PEKANBARU, globalriau.com - Udara di empat daerah Provinsi Riau memasuki level berbahaya untuk dihirup. Itu diakibatkan dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara dua daerah lainnya kategori tidak sehat.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9) pukul 15.00 WIB.

"Alat pengukur kualitas udara menunjukkan 4 daerah memasuki level berbahaya, dan 2 daerah lainnya tidak sehat," ujar Amral dilansir dari merdeka.com.

Amral menjelaskan, ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu antara lain Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai dan Siak. Sedangkan dua daerah lain yang dinyatakan tidak sehat yaitu Bengkalis dan Kampar.

Menurut Amral, polutan standar indeks (PSI) keempat daerah ini rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori warna hitam.

Untuk Pekanbaru, terdapat tiga papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (189 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (139 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (di atas 300 Psi).

Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Kabupaten Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi). Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko kualitas sedang (76 Psi) dan Libo kualitas udara Berbahaya (300 Psi).

"Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi)," katanya.

Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, ‎kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

Sebab, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya. "Dalam PP itu, maka kita rekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," tandasnya.

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.