• Home
  • Pelalawan
  • Gara-gara Jemuran, Pria di Pelalawan Tewas Ditikam Tetangganya
Kamis, 05 Juli 2018 14:25:00

Gara-gara Jemuran, Pria di Pelalawan Tewas Ditikam Tetangganya

Pembunuh tetangga gara-gara jemuran.

PELALAWAN, Globalriau.com - PN menikam tetangganya MJ (44) hingga tewas. Pemicunya karena masalah jemuran yang dipindahkan. PN warga di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu mengaku kesal dan menuduh MJ telah memindahkan pakaiannya yang sedang dijemur.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (30/6) malam.



"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang bersebelahan dengan rumahnya. Saat itu anak korban ES mendengar kegaduhan dari luar rumahnya," kata Kaswandi kepada merdeka.com, Minggu (1/7).

Merasa penasaran, ES keluar rumah dan bertemu pelaku yang sedang marah-marah. Kemudian ES bertanya tapi pelaku malah memukul dan mendorongnya hingga terjatuh.

Mendengar ada keributan antara anaknya dengan tetangga, korban keluar dari kamar. Ia melerai perkelahian antara keduanya. Tapi pelaku tetap saja membabi buta menghajar ES. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menikam dada korban dengan pisau hingga tersungkur.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada kiri dan pergelangan tangan kanannya," kata Kaswandi.

Melihat korban berlumuran darah serta tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri. ES langsung membawa ayahnya itu ke rumah sakit. Namun sayangnya korban meninggal dunia karena luka yang parah. ES melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan.

Atas laporan itu, anggota Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengendus keberadaan pelaku.

"Kemudian Polsek Pangkalan Kuras melakukan razia di Jalan Lintas Timur dan di depan Mapolsek Pangkalan Kuras untuk mencari pelaku," ucap Kaswandi.

Tak lama kemudian, petugas memberhentikan sebuah mobil yang mencurigakan. Ternyata pelaku berada di mobil itu. Pelaku berusaha kabur karena melihat polisi.

"Anggota piket gabungan Polsek Pangkalan Kuras langsung mengejar pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kajati Riau Dampingi Jamwas Kejagung Kunker ke Pelalawan

    Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ali Mukartono, SH., MH menyampaikan agar selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan dengan cara menghindari
  • 3 tahun lalu

    Pelalawan Sudah Tidak Zona Merah

    Sementara itu, lanjut Asril, pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang isolasi di Grand Hotel bertambah 1 pasien dari Langgam.
  • 4 tahun lalu

    Lumba-lumba Langka Berusia 30 Tahun di Riau Dievakuasi

    Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP Pekanbaru dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
  • 4 tahun lalu

    Kreatif, Mahasiswa Kukerta UNRI Buka Posko Baca di Pangkalan Kerinci

    Peresmian diselenggarakan dengan kata sambutan dari Bapak Lamin selaku RT 03 dan pengguntingan pita bersama.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.