Jumat, 03 Juni 2016 16:14:00
Pedagang Satwa Lindung dan Kulit Piton Dibekuk
PELALAWAN- Satuan Reskrim Polres Pelalawan menangkap Sugito (43) di Jalan Balak Engkolan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diduga menyimpan dan menjual satwa lindung.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani mengatakan, pelaku merupakan warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
"Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di Jalan balak Engkolan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, ada masyarakat yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi," ujar AKP Herman kepada wartawan, Kamis (2/6).
Selanjutnya, Herman bersama anak buahnya berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut. Setelah di lokasi, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
"Pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain ular piton, labi-labi, kura-kura dan biawak. Di lokasi juga ditemukan kulit ular piton yang telah dikeringkan atau diolah," kata Herman.
Polisi melihat Sugito berada di lokasi, kemudian dilakukan interogasi. Dari keterangan Sugito, usaha tersebut telah dijalankan sejak tahun 2008. Sugito mengaku mendapat hewan-hewan tersebut dari masyarakat setempat.
"Setelah diolah, kulit ular yang telah kering akan dijual ke penampung di Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir, dengan harga Rp 80.000 Hinga Rp100.000 per lembarnya," ucap Herman.
Sugito lantas diamankan bersama barang bukti berupa kulit ular yang telah kering atau diolah jenis piton sebanyak 265 lembar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. Kita juga melakukan koordinasi dengan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)," pungkas Herman.(mdk)