• Home
  • Pelalawan
  • Penerapan UMK 2016 Pelalawan Tunggu Persetujuan Gubernur
Senin, 21 Desember 2015 09:51:00

Penerapan UMK 2016 Pelalawan Tunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi.

PELALAWAN- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan sudah mengirim penetapan UMK 2016 senilai Rp2.176.500 ke Pemprov Riau dan penerapan menunggu persetjuan Plt Gubri.

Kepala Disnakertrans Pelalawan Nasri Fiesda Elly mengatakan sejauh ini, surat tentang penetapan UMK kabupaten Pelalawan yang dikirim ke Pemprov Riau untuk disetujui belum turun.

"Sampai saat ini, surat persetujuan yang kita layang ke Pemprov Riau, belum turun. Namun demikian kita yakin UMK yang sudah ditetapkan awal Januari 2016 ini, mudah-mudahan bisa diberlakukan," terang dia.

Menurut informasi di Pemprov Riau, lambatnya surat itu turun ke kabupaten Pelalawan sebut Nasri, lebih diakibatkan oleh keterlambatan kabupaten lain menuntaskan, UMK mereka untuk 2016.

"Informasinya masih ada kabupaten dan kota yang belum menuntaskan UMK 2016, jadi berimbas ke kita," jelasnya.

Sebagai data tambahan, bupati Pelalawan sudah menandatangani SK UMK Pelalawan yang sudah d ditetapkan, sebelumnya, melalui putusan Tripatrit, senilai Rp2.176.500.

Penetapan UMK 2016 ini, berpedoman pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

Bila dibandingkan, UMK 2015, Rp 1.952.000 dengan UMK 2016 ini, terjadi kenaikan Rp 224.500 atau 11,05 persen. (rtc)

Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    UMK 2016 Rokan Hilir Ditetapkan Rp2.129.650

    Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 berdasarkan hasil revisi dewan pengupahan ditetapkan sebesar Rp2.129.650. Besaran ini berkurang dari angka yang diajukan sebel
  • 9 tahun lalu

    Upah Minimum 2016 Rohul Ditetapkan Rp2.117.500 Juta

    Rapat Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.117.500. Jumlah itu meningkat 10 persen dari tahun 2015 lalu berkisar Rp 1.925.000.
  • 9 tahun lalu

    DPK Sepakati UMK 2016 Kabupaten Siak Rp2,210 Juta

    Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 sudah disepakati sebesar Rp Rp 2.210.500. Angka naik sebesar Rp 228.500 dibanding UMK Siak tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.982.000.
  • 9 tahun lalu

    Walikota Pekanbaru Minta Perusahaan Terapkan UMK 2016

    Saat ini Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru. yang diketuai Johny Sarikoen disaat ini telah sepakati besaran dari Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016. Kesepakatan itu sebesar Rp2.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.